DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), McMahon Mitchell, 26 tahun, terpaksa angkat kaki diusir dari Bali.
Dia "ditendang" kembali ke negaranya akibat konsumsi narkoba lalu membuat onar di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan lelaki tersebut diberikan tindakan tegas berupa deportasi. Sebab, dia melakukan keonaran, melanggar norma sosial, dan tidak menghormati budaya dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Pulau Dewata.
Dikatakan, Bali adalah rumah terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal.
Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat.
"Pemerintah Bali tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing (WNA) yang berperilaku meresahkan dan melanggar hukum di wilayah Bali," tegas Gubernur Koster dalam konferensi pers penanganan WNA pelaku keonaran di Nusa Medika Clinic Pecatu, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/5/2025).
Menimpali Gubernur Bali, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, WNA tersebut tiba-tiba mengamuk. Hasil interogasi awal, WNA tersebut mengaku merasa sedang berada di alam lain.
Pada saat itu pihak kepolisian menganalisis dan indikasi yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata positif menggunakan narkoba. Diperkirakan dia memakai narkotika sekitar lima atau enam hari sebelum kejadian.
McMahon Mitchell mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut saat berada di Bali. Namun, dia sudah lupa orang yang memberikan narkotika tersebut."Kami sudah melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan. Jenis yang digunakan itu jenis THC dan kokain," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung.
Dikatakan, kejadian ini bermula ketika MM dalam kondisi tidak sadarkan diri diantar oleh temannya menggunakan taksi daring ke klinik tersebut, Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Kemudian, petugas medis setempat langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.
Belum dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan. Setelah siuman, tiba-tiba MM mengamuk. Bahkan, sempat memukul temannya hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Dia makin agresif hingga merusak fasilitas yang ada di dalam ruangan klinik tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Setelah petugas tiba di lokasi, akhirnya dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.
Akibat ulahnya, pihak klinik mengalami kerugian sebesar Rp30 juta."Untuk kerugian dari pihak klinik sebesar Rp30 juta dan pada saat itu sudah diganti rugi oleh pelaku tersebut," kata dia.
Sambung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Yani Parlindungan, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan koordinasi Polresta Denpasar, pihaknya mengambil alih masalah tersebut. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025.
Dia menggunakan Visa on Arrival yang izin tinggal kunjungannya berlaku sampai dengan 1 Mei 2025. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inteldakim, McMahon Mitchell, melanggar ketentuan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali agar senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” tegas Parlindungan.
Selanjutnya, menanggapi kasus viral ini, Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia.
Lagi ditegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak akan mentoleransi tindakan warga negara asing yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
Sementara itu, Imigrasi Bali mencatat selama Januari hingga 31 Maret 2025 sebanyak 128 warga negara asing dideportasi. Terbanyak dari Rusia (32 orang), kemudian Amerika Serikat (10 orang), dan Ukraina (8 orang), serta beberapa negara lainnya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, dan nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat. "Deportasi akan dilakukan malam ini juga, jam 7 malam, di mana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan pesawat udara," tutup Perlindungan.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com