DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengelolaan sampah merupakan isu yang sangat krusial dan menjadi fokus dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Hal ini disampaikan PIt. Kepala Bidang Wilayah Bali Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Cokorda Istri Muter Handayani, ST. M.Si, kemarin (16/4/2025).
Selama masa kempemimpinannya, Menteri LH menargetkan penanganan sampah di DKI Jakarta dan Bali. Bahkan ia menjadikan Bali sebagai percontohan nasional untuk penyelesaian persoalan sampah.
"Bapak Menteri memfokuskan untuk bagaimana percepatan penanganan sampah di Provinsi Bali. Menjadi salah satu wilayah prioritas untuk penanganan sampah," ujar Cokorda Istri Muter.
Bahkan Menteri LH telah mengirimkan sekitar 343 surat kepada pemerintah daerah yang memiliki TPA open dumping, sebagai salah satu kebijakan untuk penanganan sampah.
"Jadi harapan dari yang dilakukan oleh pusat adalah TPA yang masih melakukan operational open dumping itu diharapkan ditutup untuk operasionalnya," sambungnya.
Namun bukan berarti TPA yang ditutup, melainkan operasional open dumping-nya. Dengan demikian, TPA hanya bisa menerima residu sampah saja.
"Di Bali, ada beberapa TPA yang memang diharapkan untuk dilakukan upaya-upaya perbaikan atau upaya-upaya revitalisasi untuk TPA yang memang open dumping," ungkapnya.
Di samping itu, perlu juga dilakukan perubahan paradigma terhadap pengelolaan sampah. Dahulu, pola pembuangan sampah dilakukan dengan kumpul-angkut-buang.
Oleh karenanya, pembuangan sampah ke TPA diberikan matrik atau grafik yang tinggi. Tetapi saat ini idealnya adalah melakukan pengelolaan sampah di hulu.
"Kemudian bagaimana pemilahan di sumbernya, barulah yang di ujungnya adalah bagaimana sampah yang masuk ke TPA itu hanya residunya saja," jelasnya.
Terkait pengelolaan sampah di hilir, diakuinya memang perlu kajian-kajian khusus untuk teknologi yang nantinya tepat untuk digunakan dalam melakukan pengelolaan sampah di hilir.
Kemudian untuk program-program lainnya terkait penanganan sampah, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga stakeholder terkait lainnya. Salah satunya dengan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Seperti diketahui, sesuai mandatori Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2008,
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya UndangUndang ini.
Ayat (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.***
Editor : M.Ridwan