Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

AMDK di Bawah 1 Liter Dilarang, Pelaku Usaha Menjerit, Gubernur Koster Ingatkan Produsen Stop Produksi!

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 30 Mei 2025 | 12:21 WIB
TEGAS: Gubernur Bali Wayan Koster konsisten minta produsen air dalam kemasan )AMDK) stop produksi dibawah seliter.
TEGAS: Gubernur Bali Wayan Koster konsisten minta produsen air dalam kemasan )AMDK) stop produksi dibawah seliter.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK)  di bawah seliter dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali membuat produsen menjerit.  

Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan rapat bersama para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dari seluruh Kabupaten/kota se-Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar pada Kamis 29 Mei 2025.

Perwakilan perusahaan yang hadir adalah  produsen besar  diantaranya Aqua (danone), Cleo, Club, Le Minerale, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, Coca cola, Perumda Buleleng, Perumda Jembrana. Ada juga  asosiasi yang hadir terdapat Aspadin Pusat dan Aspadin Bali-Nusra.

 Koster  menegaskan kepada produsen air mineral untuk menghentikan produksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tersebut disampaikan Gubernur saat

Para produsen diberikan pemahaman, karena  untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau dewata.”Saya tegas dan bahkan sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup, dimana penyelesaian permasalahan sampah di Bali didukung penuh,” kata  Koster.

 Baca Juga: Tegas! Satpol PP Gianyar Bongkar Taman di Atas Trotoar, Pemilik: Terima Kasih Pemerintah

Bagi sisa produk yang masih beredar di Bali, Koster memberi batas waktu hingga Desember 2025.”Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025). Semuanya, jadi Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” tegasnya.

Menurut Koster, program tersebut didukung penuh pemerintah pusat, yakni langsung dari Menteri LH dan Mendagri .”Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali,” kata Koster.

Menurutnya, larangan itu harus dilakukan karena Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh. Didominasi sampah plastik sekali pakai khususnya kemasan air mineral.

 Baca Juga: Terkait Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Bagi Karangasem Sangat Berat untuk Sekolah Swasta

Koster memintapelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan,  berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menghadirkan produk AMDK yang ramah lingkungan.”Bali ini banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budaya bagus.

Jika Bali rusak karena sampah plastik,  rusak tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi.”Wisatawan tidak datang,  ekonomi tidak akan tumbuh. Makanya ekosistem budaya lingkungan harus bagus,” tandasnya.

Kebijakan ramah lingkungan di Bali mencakup transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, serta upaya untuk mengurangi emisi karbon.

 Baca Juga: FPDIP DPR Sampaikan Pandangan Terhadap Kebijakan Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026

“Tantangan Bali ini, adalah persaingan dengan  negara -negara lain. Begitu saya ekspos pembatasan sampah plastik dan minuman kemasan plastik dibawah satu liter, apresiasi datang dari berbagai negara,”tambahnya.***

Editor : M.Ridwan
#surat edaran #gubernur koster #Stop Produksi #bali #produsen amdk