DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Perusahaan minuman berjaringan internasional Coca-Cola telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 70 pekerja. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali itu resmi ditutup per 1 Juli 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan ketika dikonfirmasi mengaku hal itu telah ditangani oleh Disnaker Badung.
Sementara Provinsi Bali mencari tahu penyebabnya terjadi dengan perusahaan tersebut.”Apakah efisiensi atau apa kan gitu,” ucapnya.
Baca Juga: Tak Jera, BPOM Temukan Pelaku Penjual Obat Tradisional Ilegal, Didominasi Obat Penambah Stamina Pria
Dinas Ketenagakerjaan memastikan hak-hak dari tenaga kerja seperti jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja.”Saya lagi koordinasi dengan Pak Kadisnaker Badung nah itu di media kan seperti itu supaya kami bisa dapat data yang konkret kan itu,” imbuh pria yang disapa Gus Iwan ini.
Disnaker Provinsi Bali telah menugaskan Ketua AMHI (Asosiasi Mediator Hubungan Industrial) mengawal, untuk memonitor progres hak-hak karyawan. “Intinya agar hak-hak dari tenaga kerjaan ini jangan sampai terlewatkan haknya harus dipenuhi,” jelasnya
Terkait jumlah tenaga kerja yang telah PHK tahun 2025 ini, Gus Iwan mengatakan, data yang terhimpun baru dari Badung usai menggelar rakor dengan Badung. Tercatat yang di-PHK di Bali di semester I 2025 sebanyak seratusan.
”Memang yang terdata di Badung karena memang pusat aktivitas kan banyak di Bandung kan yang tercatat itu seratusan tapi kami memang perlu dapet rincian di sektor mana saja,” jelasnya.***
Editor : M.Ridwan