MANGUPURA, Radarbali.id– Pembongkaran 48 bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan belum dilaksanakan. Bahkan antara Pemprov Bali dan Pemkab Badung saling menunggu surat perintah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, mengenai pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, ia selaku Bupati Badung secara struktural berada di bawah Gubernur Bali. ”Kalau melihat kebelakang bahwa terhadap kebijakan ini adalah hasil rekomendasi daripada DPRD Bali, yang sudah disampaikan ke pak Gubernur Bali. Gubernur Bali sudah bergerak dengan perangkat daerah teknis untuk melakukan tahapan pembongkaran. Yang di dalamnya mengandung pembinaan,” terangnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, kemarin.
Kata dia, dari apa yang dilakukan ini, tahapan dilakukan dengan baik. Ia selaku Bupati menunggu perintah dari Gubernur Bali. ”Apakah nanti akan perintah dari gubernur, apakah kami sendiri yang mengeluarkan perintah. Kami menunggu,” ungkapnya.
Imbuhnya, kalau Gubernur Bali memberikan penugasan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran bangunan di Pantai Bingin, pihaknya siap untuk melakukan eksekusi. ”Tentu kami melakukan langkah-langkah kepada Satpol PP kami untuk melakukan pembongkaran, yang diawali terbitnya surat perintah pembongkaran,” terangnya.
binginBaca Juga: Dituding Labrak Aturan, Pemprov Bali Didesak Tunjukkan Bukti Legalitas Tanah Pantai Bingin
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa agenda eksekusi dimulai dengan rapat koordinasi di Puspem Badung bersama Tim Terpadu Provinsi dan Kabupaten Badung. ”Ada dua hal. Pertama kita sampaikan kepada Pemkab Badung untuk agenda pembongkaran eksekusi untuk Pantai Bingin. Karena sudah SP 3 kita layangkan kepada para pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang memang sempat tercecer,” kata Darmadi saat diwawancarai di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7).
Dijelaskan, dari 48 bangunan tersebut, terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung, dan saat ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran. ”Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegasnya.
Selain di Pantai Bingin, Satpol PP Bali juga menindaklanjuti pelanggaran bangunan di Hotel Step Up. Bangunan ini diketahui melebihi batas ketinggian yang diizinkan, yakni mencapai 15,58 meter dari yang sebelumnya diajukan 14 meter. ”Step up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada ketinggian 1,58 meter. Itu sudah ditindaklanjuti sesuai surat teguran kita. Tidak ada kegiatan lagi, hanya menyesuaikan dengan apa yang sudah kita mintakan,” kata Darmadi. Pemangkasan bangunan hotel telah dilakukan secara bertahap dan akan disesuaikan dengan rekomendasi dari dewan serta ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini berlaku. ***
Editor : Made Dwija Putera