DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Senin (21/7). Aksi pembongkaran ini dilakukan langsung di lapangan bersama Satpol PP, TNI, dan kepolisian.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari tokoh publik Anak Agung Ngurah Manik Danendra yang akrab disapa AMD. Tokoh Sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang dikenal sebagai “The Real Sultan Dermawan Bali” ini menilai bahwa langkah Gubernur Bali Wayan Koster dalam membongkar bangunan tak berizin di kawasan Pantai Bingin sudah tepat.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi, karena RTRW merupakan produk hukum yang wajib ditegakkan.
“Saya dukung tindakan Pak Gubernur Koster bongkar villa tak berizin di Bingin. Pelanggaran terhadap RTRW tidak bisa dibiarkan. RTRW itu produk hukum,” kata AMD saat ditemui di Puri Tegal Pemecutan, Rabu (23/7/2025).
Namun, AMD, yang pernah digadang-gadang maju di Pilgub Bali 2024, juga menyoroti keterlambatan tindakan tersebut. Ia menyayangkan pembongkaran baru dilakukan sekarang, padahal villa-villa tersebut telah berdiri dan beroperasi selama belasan tahun.
Ia mempertanyakan keberadaan pengawasan pemerintah pada periode sebelumnya dan menilai bahwa masih banyak bangunan liar serupa di wilayah Benoa dan Canggu yang hingga kini belum ditertibkan.
“Villa itu sudah berdiri dan beroperasi belasan tahun. Lalu, Gubernur Koster selama periode pertama kemana? Ini bukan hal baru. Apa Bali terlalu luas untuk diawasi?” kritik AMD.
Tokoh Publik Bali yang bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn.,itu menilai ada unsur kelalaian serius dari pemerintah provinsi maupun kabupaten. Ia menyebut tokoh-tokoh yang kini berkuasa seharusnya juga bertanggung jawab.
“Pak Giri yang dulu Bupati Badung, sekarang Wagub. Pak Adi Arnawa dulunya Sekda, sekarang Bupati. Jangan cuci tangan”, kata AMD yang merupakan lulusan Doktor Ilmu Pemerintahan di salah satu kampus ternama di tanah air itu.
Secara hukum, AMD mengingatkan bahwa pembongkaran bangunan liar memang sah, merujuk pada putusan landmark Mahkamah Agung 2017. Tapi, prosedur dan dampak sosial juga tak bisa diabaikan.
“Masyarakat kehilangan pekerjaan, ekonomi sedang sulit. Apa sudah ada solusi dari pemerintah? Jangan asal bongkar tanpa pikirkan dampaknya.
Pemerintah hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” ujar AMD yang merupakan putra dari tokoh pendidikan Bali, Ayahndanya adalah pejuang kemerdekaan RI sebagai Ketua Legium garis depan dengan mendapatkan bintang gelar kehormatan dari Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
AMD menilai bahwa dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, pemerintah semestinya tidak hanya fokus pada penegakan aturan semata, tetapi juga wajib memikirkan solusi konkret bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pembongkaran.
Ia menekankan bahwa fungsi utama pemerintah adalah mengayomi dan menjamin kehidupan yang layak bagi rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sebelum mengambil langkah-langkah tegas seperti pembongkaran bangunan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memastikan adanya alternatif solusi bagi warga terdampak.
“Lapangan pekerjaan susah, harus dicarikan solusi dong ini dulu. Masyarakat terhimpit ekonomi, terus peran pemerintah di mana? Jangan asal bongkar saja, terlepas dari persoalan pelanggaran izin bangunan RTRW. Pencarian nafkah masyarakat wajib dicarikan solusi, bukankah pemerintah hadir untuk mengayomi masyarakat?
Hadir untuk memberikan penghidupan yang layak sesuai amanah UUD 1945,” kritik AMD yang dikenal sebagai tokoh yang lahir dari keluarga Puri yang dekat dengan semua lapisan masyarakat dan Cucunda tokoh legenda dua jaman I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan ini.
AMD turut mengungkapkan kekhawatiran serius terkait potensi masalah ini merembet ke ranah Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai bahwa tindakan pembongkaran dan penggusuran paksa terhadap bangunan tanpa prosedur yang tepat bisa menjadi sorotan internasional, apalagi jika masyarakat terdampak memilih membawa persoalan ini ke forum HAM dunia.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, khususnya Pasal 11, menjamin setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk hak atas tempat tinggal. Dalam konteks ini, pembongkaran paksa tanpa mekanisme perlindungan yang adil berisiko dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
AMD menekankan bahwa tindakan semacam itu, jika tidak ditangani dengan pendekatan hak asasi dan hukum yang tepat, dapat mencoreng citra Bali maupun Indonesia di mata komunitas internasional.
“Bagaimana nanti kalau masyarakat membawa ini ke ranah HAM? Bali akan jadi sorotan internasional lagi. Jangan lupa, Indonesia telah meratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, khususnya Pasal 11, mengatur hak atas standar kehidupan yang layak, termasuk perumahan," jelas AMD
“Pembongkaran, penggusuran paksa, yang merupakan pemindahan paksa dari tempat tinggal, dapat melanggar hak-hak ini dan dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” imbuh AMD.
Menurut AMD, isu ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih bila dilakukan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas dan tanpa memperhatikan hak-hak dasar warga terdampak.
Ia menilai, terlepas dari persoalan izin bangunan, tindakan pembongkaran yang tidak manusiawi dapat bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip HAM. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Dalam konteks hukum internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang mengatur secara khusus hak atas perumahan dan standar hidup yang layak.
Meskipun pelanggaran terhadap pasal tersebut tidak memuat sanksi pidana, AMD menegaskan bahwa Pemerintah tetap dapat digugat secara perdata melalui mekanisme hukum atas tindakan yang dinilai merugikan warga negara (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian serius agar kebijakan penertiban tidak justru menjadi bumerang secara hukum maupun moral.
“Pembongkaran dan penggusuran paksa bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia seperti yang saya sebut tadi itu.
Meskipun tidak ada hukuman pidana yang diatur, pelanggaran Pasal 11 dapat menyebabkan gugatan perdata terhadap Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),” ujarnya.
AMD juga menyoroti isu legalitas kepemilikan tanah di Pantai Bingin yang hingga kini masih belum jelas. Ia menilai status tanah di wilayah tersebut masih belum memiliki kejelasan hukum yang pasti.
Di tengah berbagai narasi yang berkembang, ada yang menyebut sebagai tanah negara, ada pula yang mengklaim sebagai aset milik Pemkab Badung, fakta administratif di lapangan menunjukkan bahwa belum terdapat Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab, maupun status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang resmi tercatat.
Menurutnya, ketidakjelasan dasar hak kepemilikan ini menciptakan kondisi "abu-abu" yang rawan menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Terlebih lagi, belum adanya bukti sah terkait alas hak tanah tersebut menjadikan klaim sepihak dari pihak pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, sebagai tindakan yang terlalu gegabah.
AMD menekankan bahwa persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme perdata di pengadilan, bukan melalui pendekatan administratif semata.
Ia mengingatkan pentingnya membuktikan secara hukum siapa pemilik sah atas tanah tersebut sebelum tindakan apapun diambil di lapangan, demi menghindari kesewenang-wenangan dan potensi pelanggaran hak warga.
“Sepengetahuan saya, tanah sekitar Pantai Bingin yang dimaksud belum ber-SHP Pemkab Badung atau berstatus HPL. Masih abu-abu itu dasar hak kepemilikan tanah di sana. Ini belum masuk ke ranah kepemilikan atas hak ya.
Ini harus dibuktikan secara perdata di pengadilan. Tidak boleh serta merta Pemprov Bali atau Pemkab Badung mengklaim itu tanah miliknya hanya bermodal catatan saja,” kata AMD.
Ia menjelaskan bahwa tanah negara berbeda dengan tanah milik pemerintah daerah. Pemerintah tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, hanya hak pakai atau hak pengelolaan.
“Kalau masyarakat sudah tinggal dan mengelola tanah itu lebih dari 20 tahun, bagaimana bisa dibilang itu tanah terlantar? Ini ranah hukum perdata, harus diuji di pengadilan.
Dasar hukumnya jelas: UUPA No 5 thn 1960 jis Pasal 1 angka (2) dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentangn Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang menggantikan beberapa pasal dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan mengenai Tanah terlantar sudah jelas juga Pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
PP ini bertujuan untuk menertibkan kawasan dan tanah yang tidak diusahakan, dimanfaatkan, atau dipelihara sebagaimana mestinya, serta mengatur pendayagunaan kawasan terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara, tegas AMD.
AMD menilai bahwa sikap pemerintah yang langsung mengklaim kepemilikan tanah di Pantai Bingin sebagai milik negara atau milik Pemkab Badung hanya berdasarkan catatan administratif merupakan langkah yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia menegaskan, klaim semacam itu tidak cukup kuat tanpa dasar atas hak yang sah secara hukum.
Dalam pandangannya, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Badung terhadap status tanah tersebut menunjukkan bentuk kelalaian serius dari pihak berwenang. Kelalaian ini, menurut AMD, bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola aset negara, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum yang dapat dipermasalahkan lebih lanjut. Apalagi jika masyarakat yang terdampak merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum untuk mempertanyakan keabsahan tindakan pemerintah.
“Pengawasan Pemprov/Pemkab badung dslam hal ini sudah termasuk Kelalain yang serius. Apakah ini tidak disebut sebagai Kelalaian Pemprop dan Pemkab? Ini juga berpotensi Hukum, untuk dipermasalahkan,” ungkap AMD.
AMD menutup pernyataannya dengan sorotan tajam terhadap langkah Gubernur Koster. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian hukum, bukan tindakan kekuasaan yang bersifat sewenang-wenang. Ia juga mempertanyakan motif di balik pembongkaran tersebut, mengingat masih banyak pelanggaran serupa yang belum tersentuh.
“Jangan tebang pilih. Masyarakat butuh kepastian, bukan kekuasaan yang semena-mena. Jika ini soal penegakan hukum, tegakkan dengan adil di semua tempat. Jangan ada yang ditarget, lalu ada yang dilindungi. Ada apa di balik pembongkaran ini?” pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung yang masuk dalam kawasan hijau dan sama sekali tidak memiliki izin. “Bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai tata ruang. Tidak ada satu pun yang berizin. Pemerintah sudah mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, namun tidak diindahkan,” ujar Koster.
Ia menambahkan, jenis bangunan yang dibongkar meliputi vila, restoran, homestay, penginapan, dan bangunan wisata lainnya yang dibangun tanpa hak atas tanah dan tanpa izin lingkungan. “Kami melindungi masyarakat, tapi tidak bisa membiarkan pelanggaran terjadi di atas tanah negara. Ini bukan soal tidak melindungi, tapi soal ketertiban hukum,” tegas Koster.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali tengah menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap seluruh izin usaha pariwisata di Bali, guna memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terulang. Ia juga berjanji pemerintah akan memikirkan nasib para karyawan yang terdampak pembongkaran.
Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Bali pada 6 Mei 2025 lalu. Dari sidak tersebut ditemukan bahwa sejumlah bangunan berdiri di atas tanah negara dan melanggar berbagai regulasi penting, salah satunya adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Pasal 35 UU tersebut menyatakan bahwa zona sempadan pantai dan pesisir merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin. Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 juga secara tegas melarang pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing,” jelas Adi Arnawa.
Ia menegaskan, proses pembongkaran dilakukan setelah melalui prosedur sesuai perundang-undangan, termasuk dialog dengan para pelaku usaha yang telah menyadari bahwa usaha mereka berdiri di atas tanah negara. “Kami tidak ujug-ujug melakukan eksekusi. Semua ada prosesnya, ada pendekatan, dan ada komunikasi. Bahkan para pelaku usaha mengakui sendiri posisi legalitas tanah mereka,” katanya.
Bupati Adi Arnawa menambahkan, pembongkaran ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun pariwisata Badung yang berkualitas, berbasis budaya, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Kami ingin ke depan, pariwisata Badung tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan wisatawan, tetapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan. Pantai Bingin adalah ikon wisata yang harus dijaga demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Editor : Rosihan Anwar