Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ketua PHRI Bali Minta Kenaikan PBB P2 Dikaji Lagi Karena Adanya Ancaman ini

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:03 WIB
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ditemui usai acara Pelaksanaan Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Art Centre kemarin (15/8).
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ditemui usai acara Pelaksanaan Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Art Centre kemarin (15/8).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -  Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)  juga terasa di Bali. Masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan kaget adanya kenaikan signifikan. Itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace ditemui kemarin (15/8/2025).

Cok Ace meminta permasalahan kenaikan PBB P2 juga harus diperhatikan karena ada kesimpangsiuran. Bahkan peruntukan tempat tinggal juga dikenakan. Tidak hanya itu, lahan kosong yang tidak produktif juga dikenakan kenaikan   pajak PBB P2.

Ini akan menjadi ancaman, berpotensi banyak menjual lahan karena mahalnya  PBB P2.” Iya, mulai Ada pertanyaan, kenapa signifikan cepat sekali. Ada yang 150 bahkan 150 persen Jadi, kalau sekarang misalnya Rp4.000.000 menjadi Rp10.000.000 ada kan 150 persen,” kata Cok Ace.

 Baca Juga: Mengenang Jejak Cinta dan Sejarah di Tanah Kelahiran Ibunda Bung Karno: Kini Dikenang dengan Parade Puisi di Rumah Kos Ayah Proklamator

Mantan Wakil Gubernur Bali ini menyarankan  pemerintah kabupaten/kota meninjau kembali perihal kenaikan PBB P2. Lahan atau bangunan apa saja yang dikenakan kenaikan PBB P2 atau yang dibebaskan.

Tujuannya supaya tidak memberatkan masyarakat dan mempertahankan   lahan yang dimiliki warga.”Kalau tanahnya produktif tidak apa-apa. Ya, kalau tanahnya tidak produktif kan juga susah juga ya. Ini juga tidak, belum clear sekali saya menangkap apa sih yang bebas, apa sih yang tidak dinaikkan dan lain sebagainya. Ya, rumah tinggal dibilang tidak, tapi ada rumah tinggal yang kayak homestay,” imbuh pria asal Gianyar ini.

Dengan adanya kenaikan pajak ini ditakuti makin marak terjadi penjualan lahan dan alih fungsi lahan. Seperti petani yang lebih memilih menjual lahan karena beban pembayaran PBB P2 yang tinggi. Sementara, hasil dari bertani tidak seberapa.

”Mohon maaf. Jadi, ini sebenarnya juga satu hal yang mendorong para petani menjual tanahnya. Ketika dia tidak menghasilkan, tapi pajaknya tinggi, ini kan daripada dia merawat pajak tanah yang tidak menghasilkan, lebih bagus dia lepas saja. Ini juga salah satu saya lihat berdampak nanti kepada alih fungsi lahan,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pbb p2 #pajak bumi dan bangunan #Ketua PHRI Bali #cok ace #radarbali