DENPASAR, Radar Bali.id—Kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Bali, dalam perkembangannya kembali mengalami kondisi mengkhawatirkan dan perlu waspada.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mencatat lima kasus intimidasi terhadap jurnalis di Pulau Dewata sepanjang tahun ini, di mana dua di antaranya melibatkan anggota kepolisian.
Merespons tren yang memprihatinkan ini, AJI Denpasar mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Senin (8/9/2025) di kantor LABHI Bali, menandai komitmen bersama untuk melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi.
Ancaman dari Berbagai Sisi
Situasi ini bukan hanya terjadi di Bali. Secara nasional, AJI mencatat setidaknya 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dari Januari hingga akhir Agustus 2025. Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari intimidasi fisik, serangan digital, hingga tindakan represif oleh aparat keamanan di lapangan.
Eskalasi paling signifikan terjadi selama aksi massa 25-30 Agustus 2025. Di berbagai daerah, termasuk Denpasar, sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, penangkapan, dan perampasan alat liputan saat meliput unjuk rasa.
"Kami melihat situasi kebebasan pers memburuk dan langkah ini sangat mendesak," ujar Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati. "Kerja sama dengan LABHI Bali memastikan jurnalis memiliki mitra hukum yang siap membela mereka kapan pun dibutuhkan. Ini bukan soal nama lembaga, tapi soal keberpihakan pada kebenaran dan kebebasan berekspresi."
Perlindungan Hukum dan Keselamatan
Direktur LABHI Bali, I Made Suardana, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis. "Setiap kali ada jurnalis yang dilukai, diintimidasi, atau dikriminalisasi, kami siap menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum," tegasnya.
Suardana menambahkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya datang dari aparat, tetapi juga kelompok sipil. "Budaya intimidasi ini sudah terlalu lazim terjadi dalam aksi-aksi demonstrasi. Ini harus dihentikan. Jurnalis adalah pilar demokrasi dan mereka berhak atas rasa aman saat menjalankan tugasnya," tegasnya.
Selain perlindungan hukum, AJI Denpasar juga menekankan pentingnya alat pelindung diri (APD) bagi jurnalis, terutama saat meliput situasi berisiko tinggi seperti demonstrasi atau konflik sosial.
Kepala Bidang Advokasi AJI Denpasar, I Wayan Widyantara, mengingatkan perusahaan media tentang tanggung jawab mereka. "Perusahaan media harus memastikan setiap wartawan dibekali dengan alat pelindung dan pelatihan keselamatan sebelum ditugaskan di lapangan. Keselamatan jurnalis adalah syarat mutlak bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita