Radar Bali.id- Usai musibah bencana banjir yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan material, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana banjir di Bali. Status darurat ini berlaku selama satu minggu.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara BNPB dan seluruh bupati/wali kota di Kertha Sabha, Denpasar, pada Rabu malam.
Seperti diketahui, musibah banjir yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) telah menelan korban jiwa dan menyebabkan kerugian material.
Setidaknya, dari pendataan hingga Rabu malam menunjukkan 9 orang meninggal dunia dan 6 orang masih dinyatakan hilang.
Tim gabungan yang dipimpin Basarnas dengan lebih dari 100 personel masih terus melakukan pencarian.
Selain korban jiwa, bencana ini memaksa ratusan warga mengungsi di empat kabupaten/kota yang terdampak paling parah, yaitu Denpasar, Jembrana, Badung, dan Gianyar. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa banjir ini disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi akibat fenomena alam gelombang Moresbi Kelvin.
"Debit air sudah menurun jauh sejak Rabu malam," terang Suharyanto, dalam uraiannya.
Sedangkan menurut BMKG, gelombang Moresbi Kelvin kini sudah bergeser ke arah barat dan tidak lagi memengaruhi Bali. Namun, fenomena ini berpotensi memicu curah hujan tinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala daerah di tiga provinsi itu untuk segera siap siaga dan melaksanakan operasi mitigasi cuaca," tambahnya.
Menanggapi situasi ini, BNPB bersama Gubernur Bali telah menetapkan status darurat bencana banjir selama satu minggu. Penetapan status ini menjadi syarat untuk mempermudah penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.
Untuk tahap awal, BNPB telah menyalurkan bantuan senilai Rp 5 miliar yang mencakup genset, pompa, dan peralatan evakuasi.[*]
Editor : Hari Puspita