DENPASAR, Radar Bali.id – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali, khususnya Kota Denpasar, pada Rabu, 10 September 2025 itu disebut sebagai yang terparah dalam sejarah kota tersebut.
Menurut pengamat tata ruang I Made Iwan Dewantama, banjir ini bukan sekadar insiden alam, melainkan puncak dari masalah tata kelola ruang dan lingkungan yang diabaikan selama bertahun-tahun.
Dalam wawancaranya dengan Jawa Pos Radar Bali, Iwan menyoroti dua fenomena kritis yang berperan besar dalam bencana ini: penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
"Kejadian ini tidak bisa hanya dilihat dari faktor alam. Fenomena penurunan muka tanah dan intrusi air laut sudah dibuktikan secara ilmiah," ujar Iwan, merujuk pada riset yang dilakukan oleh Prof. Sunarta (2021-2022) dan temuan sebelumnya dari IDEP pada 2018.
Ia menjelaskan, intrusi air laut dan penurunan muka tanah adalah peringatan serius bahwa tanah di Denpasar bagian selatan mengalami tekanan ekologis yang tinggi akibat eksploitasi air tanah dan alih fungsi lahan yang masif.
"Saya sering bilang, kalau sudah ada intrusi air laut, hati-hati dengan penurunan muka tanah. Itu adalah efek yang sangat mungkin terjadi secara ilmiah," tegasnya.
Anomali Cuaca dan Kerusakan Ekosistem Sungai
Selain faktor ekologis, Iwan juga mempertanyakan dugaan bahwa banjir besar tersebut hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi. "Saat itu bukan musim hujan. Jadi secara logika, curah hujannya tidak terlalu tinggi. September itu bukan termasuk bulan basah," jelasnya.
Menurutnya, banjir ini juga merupakan akibat dari buruknya pengelolaan ruang kota, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Alih fungsi lahan yang tinggi menyebabkan air hujan tidak terserap dan langsung tumpah ke sungai.
"Sungai-sungainya diperkosa sana-sini, ya dia marah," ungkap Iwan, menganalogikan kerusakan ekosistem sungai. "Sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang alami untuk meluapkan air, kini dibangun dan diokupasi, membuat sungai kehilangan fungsinya sebagai pengendali banjir," tambahnya.
Regulasi Lemah dan Ancaman Undang-Undang Cipta Kerja
Iwan juga mengkritik keras sistem regulasi tata ruang di Bali yang disebutnya hanya menjadi "dokumen formal". Menurutnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini lebih banyak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan investor ketimbang menjaga keseimbangan ekologis.
"RDTR dibuat, kenapa? Karena investor akan masuk. Jadi tata ruang itu dibuat sebagai karpet merah tambahan untuk investasi masuk," ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak buruk dari sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah izin pembangunan tanpa kontrol ketat dari pemerintah daerah. Iwan bahkan menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sebagai "Undang-Undang Cilaka" bagi Bali.
"Cilakanya terjadi di Bali. Karena investasi mengalir deras, dan peran daerah menjadi minim karena izin diberikan lewat OSS," katanya.
Ancaman Air Bawah Tanah dan Janji Gubernur
Masalah lain yang tak kalah penting adalah eksploitasi air bawah tanah yang masif. Iwan menemukan bahwa banyak bangunan besar, seperti rumah sakit dan hotel, mengebor air tanah tanpa pengawasan ketat.
"Kita mengelola air yang kasat mata saja tidak bisa, apalagi air yang tidak kasat mata. Ini bisa menjadi bencana yang jauh lebih parah," tegasnya.
Ia juga mendesak Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengkonkretkan janjinya saat kampanye untuk menghentikan pengambilan air tanah.
"Gubernur Koster bilang akan bikin perda tentang air. Sekarang, kinerjanya gimana? Bendungan sudah disiapkan untuk mengaliri Gianyar, Denpasar, Badung, Tabanan, sehingga hotel dan rumah sakit tidak perlu mengebor. Itu yang harus dikonkritkan," tandasnya.
Sebagai penutup, Iwan menegaskan bahwa jika tidak ada pembenahan menyeluruh, bencana banjir yang lebih parah sangat mungkin terjadi di masa depan.
"Kalau kita diberi peringatan dengan bencana kemarin, kita jadi eling (memiliki kesadaran) tidak? Kalau eling, ya perbaiki tata ruang," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita