Dipertanyakan! Baliho Ucapan untuk Kontingen Bangli Porprov dari Ketua KPU Bali Lidartawan, Bantah Pakai Anggaran KPU, Bawaslu Warning ini

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 22 September 2025 | 23:56 WIB

 

DISOAL: Baliho Agung Lidartawan ucapan Porprov dan HUT ke-80 RI di kota Bangli
DISOAL: Baliho Agung Lidartawan ucapan Porprov dan HUT ke-80 RI di kota Bangli

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dua baliho yang dipasang Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Bangli dipertanyakan oleh masyarakat ke Bawaslu Bali. Sebagai badan pengawas pemilihan umum (pemilu) turut melibatkan masyarakat berperan aktif mengawasi.

Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna mengatakan warga yang melaporkan berjumlah tujuh orang datang ke Bawaslu mempertanyakan kapasitas pemasangan baliho dan kenapa hanya di Bangli yang merupakan tempat kelahiran Lidartawan.

Lanjut Agus Suguna, warga tersebut mempertanyakan anggaran yang digunakan untuk memasang dua baliho itu.

”Mereka menanyakan terkait dengan darimana asal pendanaan baliho apakah sesuai dengan ketentuan berasal dari kantong pribadi atau lembaga KPU Bali karena mengingat beliau seorang Ketua KPU Bali," kata Agus Suguna ditemui usai meminta klarifikasi Lidartawan, Senin (22/9/2025).

Masyarakat mempertanyakan pemasangan baliho Lidartawan kenapa hanya di wilayah Bangli? Selanjutnya terkait dengan baliho apakah sesuai dengan kewenangan sebagai Ketua KPU Bali.

"Jika memang sesuai kewenangan Ketua KPU Bali apakah sesuai aturan," ungkap Suguna membacakan pertanyaan dari masyarakat.

Setelah menerima jawaban dari Lidartawan, Suguna menjabarkan, pengakuan Lidartawan, dana pemasangan baliho bersumber dana pribadi tidak menggunakan anggaran dari Lembaga KPU Bali. Selanjutnya, pemasangan hanya di Bangli karena Lidartawan pernah menjabat sebagai Sekretaris KONI Bali.

"Itu alasannya memasang di Bali," jelasnya.

 Mantan Ketua KPU Gianyar ini menyebut, pemasangan baliho bentuk inisiatif pribadi Lidartawan. Meski, memang ada beredar desas desus Lidartawan akan maju sebagai Bupati Bangli di Pilkada 2029 mendatang.

Photo
Photo

"Itu hak-hak masyarakat mengambil kesimpulan. Apalagi isunya memang seperti itu. Tapi kami tidak masuk ke dalam ranah tersebut," ucap Agus Suguna.

Usai klasifikasi tersebut, Agus Suguna akan menyampaikan kepada pelapor jawaban-jawaban dari Ketua KPU Bali. Tindak lanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat yang melapor. Sebab, mereka hanya mempertanyakan dan Bawaslu Bali wajib menyampaikan jawaban kepada pelapor.

"Nanti apakah akan melanjutkan itu kewenangan masyarakat untuk menindaklanjuti," terang Suguna.

 Suguna menyatakan, yang diantisipasi dari kejadian ini jika pemasangan itu tidak berasal dari gratifikasi yaitu diberikan pihak lain karena jabatan Lidartawan sebagai Ketua KPU Bali.

"Yang tidak diperkenankan adalah anggaran itu terjadi gratifikasi diberikan ke pihak-pihak lain kemudian mempergunakan kewenangan dan sebagainya. Itulah yang kami antisipasi terkait dengan hal itu," tandasnya.

Sementara itu ditemui langsung Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, bahwa pemasangan baliho itu pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga. Kehadiran ke Bawaslu Bali hanya menginformasikan tentang baliho tersebut.

"Ucapan siapa saja boleh. Tidak ada masalah," kata Lidartawan ditemui di Kantor Bawaslu Bali.

Seperti diketahui pemasangan baliho itu di wilayah Bangli. Pertama tentang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan tulisan, "Selamat Berjuang Patriot Olahraga Bangli Pada Porprov 2025 raih kemenangan dengan menjunjung tinggi sportivitas, Agung Lidartawan. Dalam baliho ini tanpa ditulis jabatan yang lokasinya di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Kedua, Lidartawan juga memasang baliho Dirgahayu HUT ke- 80 RI di Bangli, atas nama Agung Lidartawan dan tertera jabatannya sebagai Ketua KPU Bali.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Ketua Bawaslu Bali Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan baliho