DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pembahasan dengar pendapat adanya ekspansi bangunan komersil di kawasan Hutan Mangrove di Kantor DPRD Bali ternyata seru dan panas.
Adu urat antara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging dengan Kepala Panitia Khusus (pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha kemarin (23/9/2025).
Sebelumnya DPRD Bali menemukan usaha kontruksi milik warga negara Rusia di lahan Kawasan Mangrove di Jalan Bypass Sanur.
Terkuak ada indikasi 106 lahan Hutan Mangrove yang terbit sertifikat SHM (sertifikat hak milik) atau HGB (hak guna bangunan) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Denpasar dan Badung.
"Itu sebagai daftar isian wilayah ada sungai dan hutan. Karena salah satu evaluasi untuk kendalikan banjir. Kami minta ada juga UU Nomor 20/2001 sertifikat hak atas tanah diterbitkan bisa dicabut. Ada regulasinya," jelas cetus I Made Supartha dalam rapat.
Dari 106 sertifikat itu tersebar di Pemogan 32; Sidakarya 3; Kuta sebanyak 21, Jimbaran berjumlah 29, Kedongan 5, Tuban 3, dan Tanjung Benoa itu 1.
”Denpasar 35 bidang di kawasan hutan, Badung 71 bidang. Jumlahnya 106. Mohon dicatat terindikasi beririsan dan tumpang tindih sebagian dengan kawasan hutan,” ucap Daging menjawab pertanyaan Supartha.
Lebih lanjut Supartha menyatakan sudah ada undang-undang atau kewenangan yang mengatur bahwa lembaga keluarkan sertifikat bisa membatalkan.
Ia mengungkapkan ada kegiatan usaha di kawasan Tahura hasil peninjauan DPRD Bali yang disewa kurang lebih 30 tahun.
"Memang benar terjadi persyaratan usaha belum terpenuhi. Karena itu PMA," bebernya.
Sementara itu dari dari catatan UPT Taman Hutan Raya (Tahura) dari Surat keputusan Menteri Kehutanan 1.373,50 hektar tahun 1993.
Tahun 2015 ada penukaran lahan seluas 62, 14 hektar kawasan hutan di Denpasar dengan lahan di Jembrana menjadi Kawasan Hutan Budeng seluas 66,99 hektar ( yang bukan merupakan wilayah pengelolaan Tahura).
Kemudian, luasan hutan itu berkurang karena ada perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 169,95 hektar. Oleh karena wilayah pengelolaan Tahura sebanyak 1.141.41 hektar.
Sayangnya, luasan yang dikelola 1, 141, hektar juga berkurang karena ada bangunan religi seluas 6,11 hektar dan ada bangunan yang tidak bisa dielakkan sebesar 202,81 hektar sehingga total Hutan Mangrove 932, 49 hektar.
Sementara itu diwawancarai dengan Kepala BPN Bali I Made Daging menyebutkan perihal lahan di sekitar Kawasan Tahura yang berdiri bangunan harus dilihat asal-usulnya karena ada tanah milik adat kemudian diproses dengan konversi.
Selain itu berdasarkan tata ruang cocok juga lahan yang dipermasalahkan itu peruntukkan perindustrian. Menurutnya jika ingin tidak ada bangunan di kawasan hutan, tata ruangnya diperbaiki karena secara aturan tata ruang kawasan peruntukkan industri pada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
”Kalau RDTR kawasan peruntukkan industri yang hari ini. Makanya saya tanya kemungkinan tanah dulu tergenang hidup bakau ada kemungkinan. Awalnya air diurug jadi daratan sama-sama mungkin. Dipastikan makanya saya tidak mau bicara data masih mentah,” jelasnya.
Untuk data yang diungkapkan sebanyak 106 lahan kawasan Tahura, katanya yang mengantongi SHM dan HGB, tapi Daging menekankan dalam 106 yang disebutkan baru indikasi karena hanya beririsan sedikit sekitar Hutan Mangrove, banyak dan mungkin sepenuhnya di dalam.
”Masih indikasi. Kami perlu pendalaman lagi,” terang Daging.
Dalam mengakhiri rapat, I Made Supartha selaku pimpinan rapat mengucapkan maaf karena dirinya sempat beradu argumen dengan nada tinggi. Bahkan, selesai rapat ia menyalami Kepala BPN Bali I Made Daging.***
Editor : M.Ridwan