DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK penuh.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
Meski hanya berstatus paruh waktu, para PPPK tetap mendapatkan hak yang sama seperti pegawai penuh, mulai dari gaji pokok, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13.
Menariknya, sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu ini tidak hanya berasal dari belanja pegawai, tetapi juga bisa dialokasikan dari anggaran lain sesuai aturan perundang-undangan.
Di Bali, penetapan gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti UMP dan UMK terbaru. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan keputusan tersebut, UMP Bali tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.561.
Kenaikan serupa juga berlaku untuk UMK di sejumlah kabupaten/kota di Bali, termasuk Kota Denpasar yang ditetapkan sebesar Rp3.298.116,50 setelah melalui sidang Dewan Pengupahan.
Rincian UMK Bali 2025
Berikut daftar UMK di Bali tahun 2025 yang juga menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
Kabupaten Badung: Rp3.534.338,88 (tertinggi)
Kota Denpasar: Rp3.298.116,50
Kabupaten Gianyar: Rp3.119.080,00
Kabupaten Tabanan: Rp3.102.520,45
Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng: Rp2.996.561 (sama dengan UMP Bali)
Dengan adanya kebijakan baru ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu di Bali dipastikan akan memperoleh gaji sesuai standar UMP dan UMK 2025.
Bagi daerah wisata seperti Bali dengan biaya hidup yang terus meningkat, keputusan ini diharapkan dapat memberi kepastian dan kesejahteraan lebih baik bagi para tenaga pendidik maupun tenaga honorer lainnya. ***
Editor : M.Ridwan