DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) I Made Rentin diminta tutupan hutan minimal 30 persen oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Rentin menjabarkan, luasan daratan di Bali 563 ribu hektar, sementara jumlah tutupan hutan seluas 136 hektar. Jika dipersentasekan tutupan hutan di Bali hanya mencapai 24,27 persen.”Sesuai regulasi mengamanatkan sekurang kurangnya tutupan hutan 30 persen.
Target pimpinan Pak Gubernur tegas kepada saya Pak Kadis capai 30 persen tidak boleh lewat 2 tahun sejak 2025. Selain target sampah dan tutupan hutan,” ungkap Rentin di hadapan 50 jurnalis saat pelatihan yang diselenggarakan Jawa Pos TV Bali – kerja bareng BMKG Sabtu (4/10/2025).
Rentin juga menyinggung statement Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang menyatakan tutupan hutan di DAS Ayung hanya 3 persen, pihaknya menambahkan kalau spesifiknya 3,11 persen.
Lebih lanjut disampaikan, kalau kondisi tidak separah yang diberitakan. Menurutnya, tidak semestinya seluruhnya tutupan hutan saja, tapi luar hutan juga ada. Seperti ada semak belukar, tanaman hias dan perkebunan. Dihitung keseluruhannya di luar bangunan maupun gedung mencapai 43 hingga 44 persen.
”Sempadan sungai di DAS Ayung tidak separah diberitakan mengutip statement bapak menteri,” beber Mantan kalaksa BPBD Bali ini.
Dalam DAS Ayung, ditutup oleh hutan, tapi mengenai kehutanan ada tutupan dalam kawasan hutan dan ada tutupan hutan di luas kawasan hutan. Tutupan hutan dalam kawasan hutan, lebih dari 69 bahkan mendekati 70 persen.
Klaimnnya Bali relatif terjaga hutannya bahkan sorotan alih fungsi lahan di Dasar Aliran Sungai (DAS) dan ada pencaplokan hutan dengan sertifikat hak milik (SHM) kawasan tahura.
Proses hukum untuk mengembalikan lahan Tahura yang telah diterbitkan SHM dilakukan sejak tahun 2014, 2015 dan 2016.”bukan baru setahun atau dua tahun, Pendahulu kami saat itu Dinas Kehutanan tersendiri belum tergabung.
Teman-teman sudah melaporkan menemukan bukan indikasi, patok-patok tapal batas kawasan tahura masuk kawasan lindung ada di bangunan gedung dan infrastruktur salah satunya SMA,’bebernya.
Baca Juga: Akhirnya TikTok Resmi Beroperasi Kembali, Komdigi Cabut Pembekuan Izin Usai Serahkan Data
Sekitar tahun 1990-an dilakukan proses sertifikat lahan kawasan Tahura. Baik itu pribadi, perusahaan maupun desa adat. Contohnya SMAN 2 Kuta yang lahannya disertifikatkan oleh desa adat.
Rentin berkomitmen akan proses hukum adanya pencaplokan lahan hutan. Menariknya, jika yang disoroti pihak swasta, tapi ia menguak justru yang mengambil lahan hutan adalah sekolah dan rumah pribadi yang telah disertifikatkan.
Salah satu SMAN 2 Kuta yang memakai lahan Tahura yang tapal batasnya ada di dalam kelas sekolah tersebut.
”Pemkab Badung beli ke desa adat tertulis sertifikat hak milik desa adat. Ditelusuri itu berada di di kawasan tahura. Tapal batas tahura itu dalam kelas,”beber Rentin
Ditegaskan terkait pengusaha Rusia yang memiliki usaha di kawasan tahura sempat didatangi oleh DPRD Bali itu bukan lahan tahura.
”Tegas saya katakan itu di luar kawasan. Peta satelit dan SK Menteri Kehutanan tidak masuk dalam kawasan tahura tegas itu,” jelasnya.
Kemudian, yang masuk dalam tapal batas dan sesuai koordinat dalam kawasan Tahura dalam masih proses. Jika bersikeras pertahankan SHM akan tak segan-segan DKLH memproses hukum.”Ada rumah pribadi, sekolah dan paling banyak rumah pribadi,” jelasnya.
Rentin menambahkan, Pemprov Bali telah berjuang mempertahankan lahan kawasan Tahura pada tahap pertama 2014- 2016 banyak dimenangkan saat berperkara di pengadilan.
Saat ini pihaknya memohonkan 11 SHM ke BPN untuk dibatalkan yang diyakini masuk dalam kawasan. ”Itu secara nyata itu masuk dalam kawasan dan SHM dibatalkan.Secara nyata kawasan SMAN 2 Kuta kawasan Taman Hutan Raya,” terangnya.
Bagaimana kelanjutannya SMAN 2 Kuta caplok kawasan Tahuran? Rentin meminta BPN untuk mencabut (sertifikat hak milik SHM) kalau belum ada pencabutan tidak dapat dieksekusi.”Harus clear dulu. Yang jelas yang sorot mensertifikatkan lahan ada kawasan Tahura. Maret sudah bersurat BPN,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan