Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kadis LH Bali Made Rentin Minta Kembalikan Tutupan Hutan Capai 30 Persen, Sebut SMAN 2 Kuta Caplok Kawasan Tahura

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 6 Oktober 2025 | 12:10 WIB

 

SOAL HUTAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutnanan Provinsi Bali, Made Rentin  saat pelatihan peningkatan kapasitas jurnalis peliputan bencana di Quest Hotel Denpasar, Sabtu 4 Oktober 2025
SOAL HUTAN: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutnanan Provinsi Bali, Made Rentin saat pelatihan peningkatan kapasitas jurnalis peliputan bencana di Quest Hotel Denpasar, Sabtu 4 Oktober 2025

DENPASARradarbali.jawapos.com Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) I Made Rentin diminta tutupan hutan minimal 30 persen oleh Gubernur Bali Wayan Koster.  

Rentin menjabarkan,  luasan daratan di Bali 563 ribu hektar, sementara jumlah tutupan hutan seluas 136 hektar. Jika dipersentasekan tutupan hutan di Bali  hanya mencapai 24,27 persen.”Sesuai regulasi mengamanatkan sekurang kurangnya tutupan hutan 30 persen.

Target pimpinan Pak Gubernur tegas kepada saya Pak Kadis capai  30 persen tidak boleh lewat 2 tahun sejak  2025. Selain target sampah dan tutupan hutan,” ungkap Rentin di hadapan 50 jurnalis saat pelatihan yang diselenggarakan Jawa Pos TV Bali –  kerja bareng BMKG Sabtu (4/10/2025).

Rentin juga menyinggung statement Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang menyatakan tutupan hutan di DAS Ayung hanya 3 persen, pihaknya menambahkan kalau spesifiknya 3,11 persen. 

Lebih lanjut disampaikan, kalau kondisi  tidak separah yang diberitakan. Menurutnya, tidak semestinya seluruhnya  tutupan hutan saja, tapi  luar  hutan juga ada. Seperti ada semak belukar, tanaman hias dan perkebunan. Dihitung keseluruhannya di luar bangunan maupun gedung mencapai 43 hingga 44 persen.

”Sempadan sungai di DAS Ayung tidak separah diberitakan mengutip statement  bapak menteri,” beber Mantan kalaksa BPBD Bali ini.

Dalam DAS Ayung, ditutup oleh  hutan, tapi mengenai kehutanan ada tutupan dalam kawasan hutan dan ada tutupan hutan di luas kawasan hutan. Tutupan hutan dalam kawasan hutan,  lebih dari 69 bahkan mendekati 70 persen.

Klaimnnya Bali relatif terjaga hutannya bahkan sorotan alih fungsi lahan di Dasar Aliran Sungai (DAS) dan ada pencaplokan hutan dengan  sertifikat hak milik (SHM) kawasan tahura. 

Proses hukum untuk mengembalikan lahan Tahura yang telah diterbitkan SHM dilakukan sejak tahun 2014, 2015 dan 2016.”bukan baru setahun atau dua tahun, Pendahulu kami saat itu Dinas Kehutanan tersendiri belum tergabung.

Teman-teman sudah melaporkan menemukan bukan indikasi, patok-patok tapal batas kawasan tahura masuk kawasan  lindung ada di bangunan gedung dan infrastruktur salah satunya SMA,’bebernya. 

Baca Juga: Akhirnya TikTok Resmi Beroperasi Kembali, Komdigi Cabut Pembekuan Izin Usai Serahkan Data

Sekitar tahun 1990-an dilakukan  proses sertifikat lahan kawasan Tahura. Baik itu  pribadi, perusahaan maupun desa adat. Contohnya SMAN 2 Kuta yang lahannya disertifikatkan oleh desa adat.

Rentin berkomitmen akan proses hukum adanya pencaplokan lahan hutan. Menariknya, jika yang disoroti pihak swasta, tapi ia menguak justru yang mengambil lahan hutan adalah sekolah dan rumah pribadi yang telah disertifikatkan.

Salah satu SMAN  2 Kuta  yang memakai lahan Tahura yang tapal batasnya ada di dalam kelas sekolah tersebut.

”Pemkab Badung beli ke desa adat tertulis sertifikat hak milik desa adat. Ditelusuri itu berada di di kawasan tahura. Tapal batas tahura itu dalam kelas,”beber Rentin

 Baca Juga: Ironi Kemiskinan Nasional: Bali Paling Makmur, Papua Pegunungan Paling Akut (30,03%), Tapi Separuh Penduduk Miskin Ada di Tiga Provinsi Jawa

Ditegaskan terkait pengusaha Rusia yang memiliki usaha di kawasan tahura sempat didatangi oleh DPRD Bali itu bukan lahan tahura.

”Tegas saya katakan itu di luar kawasan. Peta satelit dan SK Menteri Kehutanan tidak masuk dalam kawasan tahura tegas itu,” jelasnya.

Kemudian, yang masuk dalam tapal batas dan sesuai koordinat dalam kawasan Tahura dalam masih proses. Jika bersikeras pertahankan SHM akan tak segan-segan DKLH memproses hukum.”Ada rumah pribadi, sekolah dan paling banyak rumah pribadi,” jelasnya.

Rentin menambahkan, Pemprov Bali telah berjuang mempertahankan lahan kawasan Tahura pada tahap pertama 2014- 2016 banyak dimenangkan saat berperkara di pengadilan.

Saat ini pihaknya memohonkan 11 SHM ke BPN untuk dibatalkan yang diyakini masuk dalam kawasan.  ”Itu secara nyata itu masuk dalam kawasan dan SHM  dibatalkan.Secara nyata kawasan SMAN 2 Kuta kawasan Taman Hutan Raya,” terangnya.

 Baca Juga: Jawa Pos TV Bali – BMKG Dorong 'Jurnalisme Solutif' Bencana, Ungkap Kunci Tangani Sampah, Kewaspadaan Gempa Bumi hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Bagaimana kelanjutannya SMAN 2 Kuta caplok kawasan Tahuran? Rentin meminta BPN untuk mencabut (sertifikat hak milik SHM) kalau belum ada pencabutan tidak dapat dieksekusi.”Harus clear dulu. Yang jelas yang sorot mensertifikatkan lahan ada kawasan Tahura. Maret sudah  bersurat BPN,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#made rentin #kepala dinas lingkungan #hutan #radarbali