DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPRD Bali sedang gencar menindak pelanggaran tata ruang, khususnya resapan air yang menyebabkan terjadi banjir.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut ada 106 lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), tapi Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha menegaskan, kawasan perairan tidak boleh dibangun, direklamasi,dan pohon mangrove juga tak boleh dipotong telah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
”Kalau banjir lagi gimana semua boleh membangun? Tidak boleh membangun itu konservasi. Di luar 106 masih banyak,” katanya.
Salah satunya usaha material milik WNA Rusia berada di sekitar Tahura pernah disidak oleh DPRD Bali, namun telah diklarifikasi oleh Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin itu berada di luar kawasan Tahura.
Suparta menyebut lokasi usaha WNA Rusia itu kawasan resapan air yang mengalirkan air sampai laut.”Kita pikir konsep air mengalir sampai laut. Itu daerah resapan air,”cetus Politisi PDI Perjuangan.
Suparta heran, DKLH menerbitkan amdal usaha Rusia padahal di daerah konservasi. Terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) itu perpanjangan pemerintah pusat tidak bisa dikeluarkan.
Padahal itu berfungsi serapan dan jalan air. Ia menyentil jangan sampai masuk angin dalam pengeluaran izin tersebut.”Jangan bicara tahura itu betul luar tahura tetapi Tahura diakui di sekitar sana wilayah perairan. Tempat jalan air resapan air. Cara berpikir luas jangan sempit,” sindirnya.
DPRD Bali akan terus melakukan penyisiran pelanggaran pembangunan di lahan konservasi. Kata Suparta masih banyak pencaplokan wilayah perairan disertifikatkan.
Tak tanggung-tanggung luasnya 30 are, 50 are, 60 are dan 70 are di luar yang disampaikan Kepala BPN menyebut 106 lahan tahura yang disertifikatkan.”Jadi pastinya tanah wilayah perairan banyak sertifikat di luar 106 itu tidak boleh,” bebernya.
Suparta yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali meminta pemerintah atau pengusaha lebih mementingkan kepentingan publik, jangan sampai karena kepentingan pribadi merugikan banyak pihak.
”Terkait wilayah makro itu wilayah mangrove itu wilayah konservasi hutan lindung. Di sana ada tahura ada juga konservasi dimiliki warga. Kalau itu konservasi bukan tahura beririsan wilayah Tahura. Tahura wilayah pesisir pulau pulau kecil,” jelasnya.
Dalam menindak pelanggaran, Suparta menyebut aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan akan terus menindak para pelanggar dan mafia tanah.”Penegak hukum bergerak baik kejaksaan dan kepolisian,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan