Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelindung Sistem Penyangga, Pemanfaatan Hutan Lindung Dilarang Tanam Umbi-umbian

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 14 Oktober 2025 | 03:33 WIB
Photo
Photo

DENPASARradarbali.jawapos.com – Antisipasi alih fungsi hutan, Pemerintah Provinsi Bali kembali keluarkan  surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.

Surat tersebut menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial.Para pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung  tidak boleh beralih ke tanaman yang menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan. Artinya, harus tetap mengutamakan fungsi utama hutan lindung sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.

 Baca Juga: Bentrok Warga Gegara Parkir Jeep di Songan Bangli, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Menahan

“Dalam pemanfaatan hutan pada hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan kerusakan pada tutupan lahan maupun ekosistem hutan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

Pemanfaatan hutan yang dapat dilaksanakan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, menurutnya, hanya mencakup kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah dinilai oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan, disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Sementara itu, pemanfaatan hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) dengan proporsi paling sedikit 60 persen.

 Baca Juga: Cair! Klungkung Gelontor Rp12 Miliar untuk Porprov Bali 2025, Segini Bonus untuk Atlet Peraih Medali

“Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung agar menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki evapotranspirasi rendah. Diutamakan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah, kulit, buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan,” imbuh Rentin.

Lebih lanjut Rentin mengatakan, pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak diperbolehkan menanam tanaman umbi-umbian maupun tanaman lain yang dapat menyebabkan kerusakan tanah dan lantai hutan sehingga berdampak pada meningkatnya aliran permukaan (run-off).

Selain itu, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial juga dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi hutan lindung, seperti pembukaan lahan yang menyebabkan erosi, penebangan pohon, serta pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

 Baca Juga: Tegas! Purbaya Tolak Bayar Utang Proyek Mercusuar Jokowi, Bunganya Saja Setara APBD Wonogiri

Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilarang memindahtangankan, menyewakan, atau menggunakan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku.***

 

Editor : M.Ridwan
#dinas klh bali #surat edaran #Alih fungsi lahan