Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pura Taman Ayun Dalam Proses Zonasi Cagar Budaya, Cokorda Mengwi XIII Gelar Sosialisasi dan Uji Publik

Marsellus Pampur • Selasa, 11 November 2025 | 01:43 WIB
Tampak depan Pura Taman Ayun, Mengwi.
Tampak depan Pura Taman Ayun, Mengwi.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Direktorat Warisan Budaya dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia akan menyelenggarakan konsultasi publik penyusunan zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Pura Taman Ayun, Mengwi, Badung.

Konsultasi publik yang digelar di Pura Taman Ayun, Senin (10/11/2025) ini dibuat dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan cagar budaya.

Cokorda Mengwi XIII saat Konsultasi publik yang digelar di Pura Taman Ayun, Mengwi, Senin (10/11). (Marsellus Pampur/Radar Bali)
Cokorda Mengwi XIII saat Konsultasi publik yang digelar di Pura Taman Ayun, Mengwi, Senin (10/11). (Marsellus Pampur/Radar Bali)

Di mana, diskusi itu itu sendiri bertujuan untuk menampung masukan, tanggapan hingga saran dari para pemangku kebijakan lainnya.

Selain itu, acara ini juga membahas penetapan rancangan peraturan menteri tentang sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional (KCBN) Pura Taman Ayun. 

Pada kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia 2024-2028, Marsis Sutopo menjelaskan zonasi terhadap situs dan kawasan cagar budaya merupakan amanat dari UU Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Riset dan Reknologi nomor 17 tahun 2024 tentang sistem zonasi cagar budaya.

”Zonasi adalah penentuan batas-batas ke-ruangan situs dan kawasan cagar budaya sesuai kebutuhan yang melalui proses kajian. Itu perlu langkah panjang untuk menentukan batas2 ketuangan dan arahan pemanfaatan ruangnya," katanya.

Lanjut dia, berbagai aspek kajian yang dipakai seperti Arkeologi, Antropologi, geografi, planologi, tata ruang, pariwisata, sosial budaya dan lainnya.

”Pada tahap sekarang ini adalah sosialisasi dan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk semakin menyempurnakan hasil zonasi yang disusun," lanjutnya.

Dari kajian zonasi, nanti laporan naskah kajian akademisi yanh akan dijadikan sebagai dasar penetapan zonasi situs Pura Taman Ayun.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 72 ayat 2 undang-undang cagar budaya, maka zonasi Pura Taman Ayun akan dilakukan oleh menteri yang membidangi kebudayaan.

Sementara itu, Pengempon Pura Taman Ayun Ida Ratu Cokorda Mengwi XIII menjelaskan kawasan Pura Taman ayun sudah disertifikatkan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi status Pura Taman Ayun sendiri sebagai warisan budaya dan untuk melindungi eksploitasi dari pihak tak bertanggungjawab.

”Adanya investor yang tak menghormati kearifan lokal dan kadang didukung beberapa oknum tertentu.

Untuk menghindari itu secara kepemilikan sudah pasti kami dan harapan saya suatu saat tidak ada lagi investor yang mengganggu kelestarian Pura Taman Ayun," tegasnya.

Saat ini, kolam di Pura Taman Ayun sedang dikuras. Di mana, selain secara estetika dan ekosistem, kolam itu juga berfungai secara sosial ekonomis.

Dari air kolam ini mengairi ratusan hektare sawah masyarakat. Lanjut dia, Pura Taman Ayun dibangun oleh para leluhur untuk menyatukan.

”Semua klan di Bali bisa bersembahyang di sini kalau mereka mau. Jadi di sini terbuka. Jadi leluhur saya itu menyatukan semua klan di dalam satu kawasan pura tanpa friksi-friksi," tandasnya.

Editor : Rosihan Anwar
#Puri Ageng Mengwi #Cokorda Mengwi XIII #pura taman ayun