DENPASAR, Radar Bali.id – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya mengeluarkan keputusan tegas terkait kontroversi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung. Pada Minggu (23/11/2025),
Gubernur memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Tidak hanya penghentian, Koster juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi pihak investor. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk:
- Membongkar secara mandiri seluruh bangunan lift dalam kurun waktu paling lambat 6 bulan.
- Melakukan pemulihan fungsi ruang paling lambat 3 bulan pasca pembongkaran.
Keputusan ini menjadi titik balik polemik investasi di salah satu destinasi wisata paling ikonik di Bali tersebut.
Reaksi dan Konfirmasi
Hingga pukul 16.00 Wita, pihak PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group belum memberikan tanggapan resmi.
I Komang Suantara, Direktur PT. Bina Nusa Properti selaku perwakilan perusahaan, belum dapat dihubungi lantaran nomor telepon dan WhatsApp-nya tidak aktif.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung juga belum merespons konfirmasi terkait sikap atau tindak lanjut Pemkab Klungkung atas keputusan Gubernur Bali ini.
Sebelum keputusan Gubernur dikeluarkan, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, sempat menyatakan bahwa Pemkab Klungkung akan sepenuhnya mengikuti keputusan dari Pemprov Bali.
Wabup Tjok Surya menegaskan bahwa Pemkab Klungkung sangat terbuka terhadap investor di segala sektor, namun ia menekankan pentingnya iklim investasi yang aman dan sesuai regulasi.
"Kami memberikan rasa aman terhadap investor, masyarakat dan pemerintah secara regulasi aman," tandasnya sebelumnya.
Keputusan Gubernur Koster ini secara efektif membatalkan proyek ambisius yang dinilai banyak pihak berpotensi merusak estetika dan kelestarian kawasan Nusa Penida.[*]
Editor : Hari Puspita