Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring, Pengamat Ekonomi Sebut Ini Langkah Pengendalian

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 3 Desember 2025 | 23:47 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan instruksi pengendalian toko modern
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan instruksi pengendalian toko modern

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 6/2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring pada Selasa (2/12/2025).

Ingub ini bentuk untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal Bali. Pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta

pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian
sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring. 

 Baca Juga: Innalillahi Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia

Koster meminta untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali. Kemudian,  meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama

aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah 

Kota/Kabupaten atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan 

upaya pengendalian toko modern berjejaring."Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala," katanya kemarin (3/12/2025). 

 Baca Juga: Resmi Menikah, Tangis Brisia Jodie Pecah Saat Kekasih Ucap Janji Suci

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring.

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Ekonomi yang juga Akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) yakni Prof. Ida Bagus Raka Suardana menyatakan Ingub itu sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Bali merupakan langkah pengendalian untuk menata ulang arah pmbangunan ritel modern di Bali. 

“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa perkembangan toko modern tidak melampaui daya dukung lingkungan, tidak mengganggu tatanan ekonomi lokal, dan tetap sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis budaya,” ucapnya kemarin. 

 Baca Juga: Ada Megawati Hangestri Ini Nama dan Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di SEA Games 2025

Toko modern yang tumbuh dengan masif harus segera disikapi denga pengendalian yang terukur, penataan zonasi, serta mekanisme izin yang lebih selektif. Jika dibiarkan toko modern dapat menggeser perputaran ekonomi lokal, menurunkan pendapatan pedagang kecil, serta melemahkan pasar tradisional. 

“Dampaknya terhadap perekonomian Bali bisa berupa konsentrasi keuntungan pada jaringan ritel besar. Sementara bagi pedagang kecil, persaingan harga, lokasi strategis, dan kapasitas modal menjadi tantangan terbesar,” tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#instruksi gubernur #toko modern berjejaring #gubernur bali wayan koster