DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 6/2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring pada Selasa (2/12/2025).
Ingub ini bentuk untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal Bali. Pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta
pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian
sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring.
Baca Juga: Innalillahi Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
Koster meminta untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah Kota/Kabupaten di Bali. Kemudian, meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama
aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Kota/Kabupaten atau Peraturan Walikota/Bupati yang berkaitan dengan
upaya pengendalian toko modern berjejaring."Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala," katanya kemarin (3/12/2025).
Baca Juga: Resmi Menikah, Tangis Brisia Jodie Pecah Saat Kekasih Ucap Janji Suci
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Ekonomi yang juga Akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) yakni Prof. Ida Bagus Raka Suardana menyatakan Ingub itu sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Bali merupakan langkah pengendalian untuk menata ulang arah pmbangunan ritel modern di Bali.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa perkembangan toko modern tidak melampaui daya dukung lingkungan, tidak mengganggu tatanan ekonomi lokal, dan tetap sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis budaya,” ucapnya kemarin.
Baca Juga: Ada Megawati Hangestri Ini Nama dan Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di SEA Games 2025
Toko modern yang tumbuh dengan masif harus segera disikapi denga pengendalian yang terukur, penataan zonasi, serta mekanisme izin yang lebih selektif. Jika dibiarkan toko modern dapat menggeser perputaran ekonomi lokal, menurunkan pendapatan pedagang kecil, serta melemahkan pasar tradisional.
“Dampaknya terhadap perekonomian Bali bisa berupa konsentrasi keuntungan pada jaringan ritel besar. Sementara bagi pedagang kecil, persaingan harga, lokasi strategis, dan kapasitas modal menjadi tantangan terbesar,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan