Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dilepas Polisi, Aktris Film Panas Bonnie Blue Terancam Deportasi dari Bali

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 11 Desember 2025 | 00:14 WIB
KONTROVERSIAL - Bonnie Blue dan kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti.
KONTROVERSIAL - Bonnie Blue dan kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti.

RADAR BALI - Konten kreator dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, ditahan di Bali karena diduga memproduksi konten pornografi.

Bonnie Blue, yang bernama asli Tia Billinger, menghadapi ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar karena aksinya. 

Wanita Inggris berusia 26 tahun ini ditangkap dalam penggerebekan polisi di sebuah studio sewaan di Bali pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Bonnie Blue sebelumnya telah ditendang dari platform OnlyFans karena memicu kemarahan publik karena film dokumenter 1000 Men and Me: The Bonnie Blue Story.

Bonnie Blue dikenal kontroversial karena kerap menyelenggarakan "tantangan" seksual yang melibatkan kelompok besar pria muda.

Untuk aktivitasnya, Blue menyewa sebuah bus yang dijuluki "Bangbus" untuk "pekan schoolies," dan kelompoknya mencakup setidaknya 17 turis pria berkebangsaan Inggris dan Australia.

Polisi menyatakan bahwa kelompok Blue diduga tengah menciptakan "konten yang mengandung unsur pornografi atau amoral."

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.

Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman

Setelah diperiksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Badung, Blue sempat dibebaskan namun paspornya disita, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Imigrasi. Hingga kini belum jelas status hukum Bonnie Blue dalam kasus dugaan produksi konten dewasa. 

Hari ini, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dia didampingi pengacaranya, Edward Pangkahila, dan datang bersama tiga pria asing asal Inggris yang juga diduga terlibat.

Pemeriksaan fokus pada rekam jejak keimigrasian dan aktivitasnya selama berada di Bali. Bonnie Blue dimungkinkan dideportasi dari Bali jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Terkait kasus hukumnya, Bonnie Blue menghadapi ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah.

Kontroversi Masa Lalu

Bonnie Blue sebelumnya menjadi sorotan pada awal tahun ini ketika ia mengklaim telah berhubungan seks dengan 1.057 pria dalam 12 jam.

Kontroversi tersebut diciptakan untuk mencetak rekor dunia untuk jumlah pasangan seksual terbanyak dalam satu hari.

OnlyFans dikabarkan membayar Bonnie sekitar 1 juta Poundsterling (sekitar Rp 22 miliar) untuk video tersebut. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#video porno #imigrasi Bandara Bali #onlyfans #polres badung #bintang film dewasa #bali #Bonnie Blue