Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bendesa Tidak Dikukuhkan, Puluhan Warga Banyuasri Buleleng Geruduk MDA Bali, Ternyata Ini Alasannya

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 11 Desember 2025 | 12:24 WIB

 

Sejumlah warga adat Banyuasri Buleleng saat dialog mempertanyakan posisi ngdegang Desa Adat di kantor MDA Bali, Rabu 10 Desember 2025.
Sejumlah warga adat Banyuasri Buleleng saat dialog mempertanyakan posisi ngdegang Desa Adat di kantor MDA Bali, Rabu 10 Desember 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Gejolak posisi Bendesa Adat Banyuasri Singaraja Buleleng agakanya belum tuntas. Buktinya, sejumlah massa pertanyakan kejelasan Ngadegang Bendesa Adat Banyuasri, Buleleng yang dibatalkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Sebanyak 70 warga bersama Kelian Desa Adat Banyuasri, Buleleng Nyoman Mangku Widiasa geruduk Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, kemarin (10/12/2025). Kehadiran warga Banyuasri diterima oleh Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Bidang Hukum MDA Bali, Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta.

Dari Buleleng datang ke Denpasar meminta kejelasan kepada MDA Bali mengenai ngadegang Bendesa Adat Banyuasri yang telah terpilih sejak 4 tahun lalu. Bahkan, mereka sudah menang gugatan dari pihak penggugat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Nyoman Mangku Widiasa meminta jawaban MDA Provinsi Bali mengenai surat keputusan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri terpilih.”Surat keputusan yang bersifat final dan mengikat, permasalahan ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat Banyuasri yang selama hampir 4 tahun tidak dikeluarkan pengukuhan,”cetusnya.

Setelah itu lanjutnya, selama proses hukum berlangsung Desa Adat Banyuasri tidak pernah ribut ataupun gaduh. Selama 4 tahun itu, Desa Adat Banyuasri juga tidak dapat haknya, dana hibah BKK(Bantuan Keuangan Khusus Desa Adat yang jumlahnya Rp300 juta per tahun.” Kami sudah tiga lembaga peradilan dikatakan kami sah, di Mahkamah Agung, kasasi kami sah,"jelasnya.

Kendati telah sah, tapi MDA Bali mengeluarkan surat keputusan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri yang menang. Mereka geram, kehadiran mereka di Kantor di MDA Bali untuk meminta tanggung jawab MDA provinsi. 

“(Keputusan) tentang pembatalan. Pembatalan pemilihan bendesa adat di Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng,"tegasnya. .

Sebagai warga desa adat, akui Widiasa,  Prajuru Adat telah menjalani paruman-paruman dan petunjuk dari MDA Bali sudah dijalankan. Namun, apa yang menjadi permintaan mereka tak  kunjung ditindaklanjuti.  "Kami sudah undang beliau yang terhormat, Ida Pengelisir, tapi beliau bohong, tidak pernah hadir. Sudah tidak pernah hadir. Tidak pernah hadir di Desa Adat kami," ujarnya. 

Menanggapi desakan warga Banyuasri, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengaku, belum bisa memutuskan apa yang menjadi permintaan Desa Adat Banyuasri.

Terlebih putusan MA baru diterimanya, Rai Asmara berjanji segera menindaklanjuti dan membahas permintaan prajuru Desa Adat Banyuasri tersebut.

”Karena ada proses hukum negara, kita menghormati apalagi hukum negara. Sekarang sudah ada putusan dari hukum negara. Nanti akan pertimbangkan. Karena ini adalah kolektif kolegial, kami tidak bisa sendiri memutus. Nanti semuanya akan kami bicarakan,”terangnya.

 Baca Juga: Teridentifikasi, Temuan Jenazah yang Terseret Arus Selat Bali Ternyata Pemancing yang Hilang dari Alas Purwo

Rai Asmara menyebutkan, kendala tidak keluarkan SK sementara ngadegang Bendesa Adat Banyuasri karena masih dalam proses hukum.

"Karena kan ada proses hukum. Hukum negara kan kita hormati. Sebelum ada keputusan kan kita tidak boleh mengatakan ini salah, itu benar, harus begini, kan nggak boleh," tandasnya. 

Rai Asmara juga tak berani menargetkan kapan mendapat kepastian soal SK tersebut. Padahal surat Putusan MA diterima dari Prajuru Desa Adat Banyuasri.” Tidak berani kami katakan, Kalau kira-kira disini nggak boleh," ujarnya.

Diakuinya putusan MA baru diterimanya, untuk permintaan SK ngadegang Bendesa Adat akan dipertimbangkan bersama di MDA Bali. Kembali dijawab keputusan MDA hasil dari rapat karena bersifat kolektif kolegial.

"Tadi baru disampaikan bahwa ada keputusan. Walaupun kami tahu di luar formal kan baru disampaikan, sehingga itu menjadi pertimbangan. Nanti rekomendasi kita sampaikan,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#bendesa adat #majelis desa adat #mda bali #radarbali