RADAR BALI – Menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru, peta upah minimum di Bali untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang.
Berdasarkan formula baru yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Bali diprediksi akan menjadi salah satu provinsi dengan kenaikan upah paling progresif di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Pulau Dewata yang menyentuh angka 5,8% – 5,9% hingga akhir 2025 menjadi motor utama di balik optimisme ini.
Didukung oleh angka inflasi tahunan yang terkendali di level 2,51%, daya beli masyarakat diprediksi akan mengalami penguatan signifikan pada tahun 2026.
Dalam formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), variabel Alfa ($\alpha$) menjadi penentu krusial.
Jika menggunakan skenario moderat dengan Alfa 0,7, maka persentase kenaikan upah di Bali diperkirakan mencapai 6,605%.
Namun, jika kondisi pariwisata terus membaik dan penyerapan tenaga kerja optimal, Dewan Pengupahan bisa saja menyepakati Alfa maksimal 0,9 yang akan mendorong kenaikan hingga 7,775%.
Proyeksi UMK 9 Kabupaten/Kota di Bali
Berdasarkan data basis UMK 2025, berikut adalah simulasi proyeksi UMK Bali 2026 menggunakan skenario moderat (6,605%):
Kabupaten/Kota UMK 2025 (Basis) Proyeksi UMK 2026
Kabupaten Badung Rp 3.534.338 Rp 3.767.781
Kota Denpasar Rp 3.298.116 Rp 3.515.956
Kabupaten Gianyar Rp 3.119.080 Rp 3.325.095
Kabupaten Tabanan Rp 3.102.520 Rp 3.307.441
Kab. Jembrana Rp 2.996.561 Rp 3.194.484
Kab. Buleleng Rp 2.996.561 Rp 3.194.484
Kab. Bangli Rp 2.996.561 Rp 3.194.484
Kab. Karangasem Rp 2.996.561 Rp 3.194.484
Kab. Klungkung Rp 2.996.561 Rp 3.194.484
Khusus untuk Kabupaten Badung, kenaikan juga akan berdampak pada Upah Minimum Sektoral (UMSK) bagi hotel bintang lima.
Dari basis 2025 sebesar Rp 3.569.682, UMSK Badung diproyeksikan melonjak ke angka Rp 3.805.460 pada 2026.
Lima kabupaten lainnya—Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana—yang pada 2025 masih mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP), kini berpotensi besar untuk serentak menembus angka psikologis Rp3,2 juta jika skenario Alfa maksimal diterapkan.
Dengan kuatnya pemulihan sektor pariwisata dan regulasi pengupahan yang lebih pasti, tahun 2026 diharapkan menjadi momentum peningkatan taraf hidup pekerja di seluruh penjuru Bali.***
Editor : Ibnu Yunianto