DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Instruksi Gubernur Bali Wayan Koster menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung karena sistem open dumping dilarang oleh pemerintah pusat. Menjelang H-1 instruksi Koster sepertinya berubah menyusul keberatan dari Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung karena mereka telah mengirim surat ke Menteri Lingkungan Hidup.
Ditanya usai sidang paripurna, Koster menjawab akan memberikan kejutan dan kabar baik perihal penutupan TPA Suwung.”Tunggu berita baik berikut,” ucapnya saat ditemui kemarin (22/12).
Koster tidak menjelaskan maksudnya kabar baik, ia meminta awak media bersabar dan menunggu.” Tunggu dulu. Tunggu dulu,” seraya meninggalkan awak media.
Namun, Senin malam (22/12) usai acara bagian humas Pemprov Bali menerbitkan rilis, menyatakan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026.
Itu terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup tanggal 23 Desember 2025. Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA
Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol
Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Seperti diketahui Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara secara resmi telah mengajukan penundaan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH).
Namun, untuk persiapan penutupan TPA Suwung, Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dan berkomitmen dalam optimalisasi pengolahan sampah. Pada awal Tahun 2026, Pemkot Denpasar akan membeli mesin dengan kapasitas 200 Ton. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat Rapat Kerja bersama Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Denpasar pada Jumat (19/12).
Lebih lanjut dijelaskan, pengolahan sampah di Kota Denpasar diterapkan dengan tiga zona utama. Yakni pengolahan sampah di hulu, pengolahan sampah di tengah dan pengolahan sampah di hilir. Khusus untuk pengolahan sampah di hulu, Pemkot Denpasar mendorong pembangunan teba modern/teba vertikal dan tabung komposter.
“Jadi untuk masyarakat yang kebetulan punya lahan, kami fasilitasi pembangunan teba modern, namun bagi yang tidak memiliki lahan, kami fasilitasi untuk tabung komposter, hal ini juga berlaku untuk kantor pemerintah, swasta dan lainya yang berada di wilayah Kota Denpasar,” tandasnya.
Sementara pantauan radarbali.id antrean panjang truk pengangkut sampah swakelola masih terlihat panjang kemarin (22/12), sehari sebelum rencana awal penutupan yanga akan dilakukan pada Selasa 23 Desember 2025.
Pernyataan final penutupan TPA pada 23 desember dinyatakan Gubernur Bali Wayan Koster pada saat menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal, di Puspem Badung, Jumat (12/12) lalu. ***
Editor : M.Ridwan