RADAR BALI – Ketidakpastian proyek strategis nasional Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini memasuki fase kritis.
Masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana proyek sepanjang 96,84 kilometer tersebut akan segera berakhir pada 7 Maret 2026.
Hal ini memicu keresahan mendalam bagi ribuan warga pemilik lahan yang merasa hak-hak ekonominya tersandera selama empat tahun terakhir.
Status lahan yang masuk dalam penlok kini dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga warga tidak memiliki kendali atas aset mereka sendiri.
Pembekuan status lahan ini membawa dampak buruk yang nyata bagi kehidupan sehari-hari warga di puluhan desa terdampak.
Secara ekonomi, aset milik masyarakat kini seolah kehilangan nilainya karena tidak dapat diperjualbelikan maupun dijadikan agunan bank untuk mendapatkan modal usaha.
Kondisi ini diperparah dengan munculnya keragu-raguan untuk merenovasi bangunan.
Warga yang rumahnya berada di atas calon trase tol kini hidup dalam keragu-raguan untuk melakukan perbaikan karena khawatir investasi mereka akan sia-sia jika penggusuran benar-benar dilakukan.
Skala ketidakpastian ini pun sangat luas, menjerat sedikitnya 64 desa di Tabanan dengan total lahan 212,9 hektare serta 33 desa di Jembrana yang mencakup hingga 4.305 bidang lahan.
Kendala Investasi dan Opsi Perubahan Trase
Pemerintah mengakui adanya tantangan besar dalam menarik minat investor. Sepinya peminat pada lelang sebelumnya disebabkan oleh melonjaknya biaya konstruksi, kenaikan biaya pembebasan lahan, serta rendahnya estimasi volume lalu lintas (traffic).
Nilai investasi yang awalnya diprediksi sekitar Rp 25,4 triliun kini dianggap tidak lagi layak secara bisnis tanpa campur tangan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan yang diperkirakan rampung bersamaan dengan berakhirnya masa Penlok pada Maret 2026.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gilimanuk-Mengwi Ketut Kariasa menjelaskan adanya kemungkinan perubahan trase atau jalur tol.
"Bila proyek diputuskan dilanjutkan dengan perubahan trase, maka harus ada pembaruan Penlok. Artinya, seluruh proses dari perencanaan, DED, Amdal, hingga sosialisasi harus diulang dari awal," jelas Kariasa.
Untuk menyelamatkan proyek ini, pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) kini menerapkan strategi baru:
Pembagian Segmen: Investor akan difokuskan pada segmen kedua (Pekutatan-Soka-Mengwi) sepanjang 43,2 km yang dianggap memiliki trafik tinggi dan lebih prospektif.
Dukungan APBN: Pemerintah berencana membiayai konstruksi pada ruas yang kurang prospektif (Gilimanuk-Pekutatan) agar beban investor berkurang.
Insentif Tambahan: Opsi lain mencakup subsidi biaya pembebasan lahan dan perpanjangan masa konsesi (Built Operation Transfer).
Meskipun berbagai opsi teknis dan bisnis tengah digodok di tingkat pusat.
Namun bagi warga di Jembrana, Tabanan, dan Badung, satu-satunya hal yang mereka butuhkan adalah kepastian.
Tanggal 7 Maret 2026 akan menjadi titik penentu apakah penderitaan administratif warga berakhir atau justru memasuki babak ketidakpastian baru.***
Editor : Ibnu Yunianto