RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah antara Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli rampung pada pekan ini.
Kesepakatan ini menjadi krusial mengingat TPA Suwung dijadwalkan tutup total mulai 1 Maret 2026, sehingga pengalihan arus sampah ke TPA Landih di Bangli harus segera memiliki payung hukum yang jelas.
PKS juga dibutuhkan agar TPA Landih dapat diperkuat infrastrukturnya sehingga mampu menampung tambahan sekitar 2 ribu ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung. "Harus selesai minggu ini supaya segera bisa dibangun infrastrukturnya," kata Koster pada Sabtu (3/1).
PKS dibutuhkan untuk memastikan peran ketiga daerah dalam hal kompensasi finalsial bagi Bangli, metode pengangkutan, pengelolaan air lindi, serta kompensasi bagi warga yang terdampak.
Dikabarkan, Bangli meminta kompensasi Rp 200 miliar per tahun serta sejumlah alat berat kepada Denpasar dan Badung untuk mengelola sampah dari kedua daerah tersebut di TPA Landih.
Pembahasan PKS dikabarkan intensif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bangli, Badung, dan Denpasar dengan supervisi langsung oleh Pemprov Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pembahasan secara intensif bahkan dilakukan di akhir pekan kemarin.
Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengakui pihaknya saat ini dalam posisi menunggu finalisasi PKS tersebut. Karena rencana ini melibatkan lintas wilayah, koordinasi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Bali.
"Kami tidak berani melangkah mendahului karena ini berada di bawah koordinasi pusat dan provinsi. PKS ini akan menjadi dasar hukum utama dalam teknis pembuangan sampah ke TPA Landih," ujar Jaya Negara, Jumat (2/1).
Denpasar menghadapi tantangan besar dengan produksi sampah mencapai 1.050 ton per hari. Untuk mengantisipasi pengalihan jarak jauh ke Bangli, Pemkot Denpasar telah menyiapkan skema logistik yang masif.
Pemkot telah menyewa 180 unit truk sampah tambahan dengan sistem sewa khusus untuk pengiriman sampah ke Bangli. Truk yang disewa tersebut di luar 370 armada truk yang selama ini beroperasi di seluruh kecamatan di Denpasar.
Pemkot juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp103 miliar per tahun hanya untuk membiayai sewa truk pengangkut sampah tersebut.
Guna mengurangi beban di Bangli, Denpasar juga memperkuat infrastruktur internal. Sebuah mesin pengolah sampah berkapasitas 200 ton per hari sedang disiapkan. Jika mesin ini beroperasi optimal, volume sampah yang dikirim ke TPA Landih akan dihitung ulang agar hanya residu saja yang keluar dari wilayah kota.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangli menyatakan kesiapannya, namun dengan catatan ketat terkait dampak lingkungan. Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan bahwa mulai tahun 2026, TPA Landih akan memaksimalkan sistem controlled landfill untuk menekan dampak lingkungan, bukan sekadar menimbun sampah secara terbuka.
Merespons keluhan warga Desa Landih mengenai sampah yang berceceran, Wabup Diar menegaskan setiap truk pengangkut wajib menggunakan jaring penutup dan truk compactor untuk mencegah air lindi berceceran ke jalan.
Meski memiliki luas 4 hektare, penataan area TPA akan diperbaiki agar pembuangan tidak hanya menumpuk di bagian depan, sehingga kapasitas lahan dapat digunakan secara maksimal hingga tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Kabupaten Bangli menekankan bahwa keberhasilan kerja sama ini bergantung pada kesadaran pemilahan di hulu. Harapannya, sampah yang masuk ke TPA Landih nantinya benar-benar hanya berupa residu yang tidak bisa diolah lagi, demi menjaga usia pakai TPA tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto