Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Bali Temukan Restoran dalam Goa Berusia 25 Ribu Tahun di Hotel The Edge Desa Pecatu, Ada Kejanggalan di Hotel Mulia

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 6 Januari 2026 | 23:22 WIB
Pansus Trap memanggil dua manajemen hotel, The Edge dan Mulia Senin (6/1)
Pansus Trap memanggil dua manajemen hotel, The Edge dan Mulia Senin (6/1)

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mulai menyisir dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di awal tahun ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin (6/1), dua akomodasi wisata di Badung menjadi sorotan utama, yakni Hotel The Edge di Desa Pecatu dan Mulia Hotel.

Hotel The Edge mendapat sorotan keberadaan restoran di dalam goa yang diduga masuk kategori cagar budaya. Meski Dinas Kebudayaan Badung menyatakan goa tersebut bukan cagar budaya, DPRD Bali meragukan hasil kajian tersebut.

​Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, meminta kajian dilakukan secara transparan. Pasalnya, dari informasi yang dihimpun, goa tersebut diperkirakan terbentuk sejak 25 ribu tahun lalu merujuk pada pertumbuhan stalagmit dan stalaktitnya.

​"Pihak GM The Edge mengakui, saat pembangunan hotel dulu, tanah di sekitar goa jebol lalu terlihat ada goa. Setelah ditemukan, justru diperbaiki dan dijadikan restoran. Kalau dikomersialkan, ini ada indikasi pelanggaran cagar budaya. Kami akan kaji bersama lagi," tegas Dewa Rai.

​Selain soal goa, persoalan perizinan The Edge dinilai banyak yang "bolong". Pansus menemukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) baru diproses setelah bangunan berdiri. Secara regulasi, hal tersebut menyalahi aturan karena dokumen lingkungan harus rampung sebelum pembangunan fisik dimulai.

​Pelanggaran lain yang mencolok adalah posisi kolam renang yang dinilai melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena berada di bibir tebing. "Ketinggian bangunan di RDTR sudah jelas. Yang di kolam renang itu menurut saya harus dibongkar karena melanggar," tambah politisi PDIP tersebut.

​Atas temuan ini, Pansus memberikan peringatan kepada manajemen The Edge untuk melengkapi seluruh proses perizinan paling lambat 20 Januari 2026. Jika tenggat waktu tersebut dilewati dan masih ditemukan ketidaksesuaian, dewan minta aparat terkait bertindak tegas. "Kalau masih bolong, pasang Pol PP Line," tandasnya.

​Senada dengan dewan, Kasat Pol PP Bali Dewa Darmadi menyebutkan bahwa dari hasil pemantauan visual, beberapa bangunan memang tampak melampaui batas tebing. Pihaknya akan memanggil manajemen pada Kamis mendatang untuk klarifikasi izin sebelum menerjunkan tim terpadu ke lapangan.

​Di sisi lain, perwakilan Hotel The Edge menyebutkan perizinan sedang berproses sejak 2022. Namun, hal ini kembali dipertanyakan dewan lantaran hotel tersebut diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2011.

 Baca Juga: Tewaskan 19 Orang, 3 Awak KMP Tunu Pratama Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Begitu juga manajemen Hotel Mulia dipanggil karena ada aduan masyarakat mengenai ketinggian hotel, padahal hotel itu telah beroperasi sejak 15 tahun. Jadi sorotan dewan adanya dugaan pelanggaran tata, pemanfaatan sempadan pantai dan pemasangan berupa grip itu dari 11 mil yang seharusnya kewenangan Dinas Kelautan Provinsi.

"Bicara grip bukan BWS tapi tetap Dinas kelautannya. Kalau ada rekomendasi apa dasar rekomendasi itu merusak tata ruang. Laut yang merupakan wilayah publik seolah komersilkan," jelasnya. 

Sikap keras DPRD Bali dipertanyakan kenapa baru saat ini disoroti, padahal hotel itu sudah berdiri belasan tahun, Dewa Rai beralasan  karena baru menerima laporan dari masyarakat.

"Itu hanya normative reasoning,  kenapa baru sekarang. Dulu kenapa tidak, karena baru sekarang ada laporan masyarakat. Itu waktu turun berdua saat makan malam. Makanya kami akan turun buktikan," tegas Dewa Rai. 

Selain itu, DPRD Bali juga mempertanyakan  pura yang ada di dalam Hotel Mulia juga jadi sorotan karena  perbedaan nama."Kami perdalam lagi karena berkaitan dengan jarak," ketusnya.***

Editor : M.Ridwan
#hotel mulia #Pecatu #The Edge #pelanggaran tata ruang