Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi, Desa Adat Pelaga Larang Konten Berburu Hantu di Jembatan Bangkung

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:38 WIB
EVAKUASI: Tim menemukan jenazah Made Kusuma Ardana, 21, di jurang tepatnya Jembatan Tukad Bangkung, Jumat (2/1/2026)
EVAKUASI: Tim menemukan jenazah Made Kusuma Ardana, 21, di jurang tepatnya Jembatan Tukad Bangkung, Jumat (2/1/2026)

RADAR BALI – Prajuru Desa Adat Pelaga secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh konten kreator untuk melakukan aktivitas live streaming maupun pembuatan konten bertema horor di kawasan Jembatan Tukad Bangkung.

Peraturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 8 Januari 2026.

Keputusan ini diambil setelah maraknya konten kreator yang memanfaatkan lokasi jembatan tertinggi di Bali tersebut untuk mencari sensasi dan jumlah penonton melalui konten mistis tanpa mengantongi izin resmi dari desa adat setempat.

Bendesa Adat Pelaga menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menghormati kesucian wilayah. Aktivitas konten horor dinilai tidak etis, terutama karena sering kali mengeksploitasi lokasi musibah demi kepentingan komersial pribadi.

"Kemarin-kemarin sudah lewat, yang tidak mengurus izin, semua sudah dimaafkan. Tapi mulai besok, 8 Januari, semua konten kreator dilarang live (horor) di Jembatan Bangkung. Ini adalah kesepakatan prajuru Desa Adat Pelaga," tegas tokoh adat Pelaga dalam video yang viral di media sosial

Larangan ini juga dipicu oleh tingginya angka kejadian fatal di lokasi tersebut. Meskipun Pemerintah Kabupaten Badung telah menyelesaikan pemasangan pagar pengaman baja setinggi 2 meter pada November 2025, aksi nekad masih terpantau terjadi.

Berdasarkan data hingga Januari 2026, tercatat statistik yang memprihatinkan:

Dalam periode November 2025 hingga awal Januari 2026, terdapat 7 kali percobaan.

Aksi Digagalkan: 6 orang berhasil diselamatkan berkat kesiapsiagaan warga dan patroli polisi.

Pada 2 Januari 2026, seorang mahasiswa berinisial MKA (21) ditemukan meninggal dunia di dasar jurang.

Pada 5 Januari 2026, aksi pemuda berinisial IKM (19) berhasil digagalkan oleh Polsek Petang.

Secara kumulatif, diperkirakan telah terjadi 15 hingga 20 kasus di jembatan ini sejak menjadi titik rawan, yang membuat desa adat harus bekerja ekstra secara spiritual.

Setiap kali terjadi peristiwa ulah pati (bunuh diri), Desa Adat Pelaga wajib melaksanakan upacara Mecaru. Secara niskala, hal ini dilakukan karena beberapa alasan fundamental:

Penyucian (Cuntaka): Menghilangkan kotoran spiritual akibat kematian tidak wajar yang mencemari wilayah adat.

Keseimbangan Alam: Melalui ritual Bhuta Yadnya, energi negatif dinetralisir agar tidak "memanggil" korban berikutnya (mitos ngajak-ngajak).

Ritual Karipubhaya: Upacara khusus untuk mengembalikan ketenangan jagat (dunia) dan memohon keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Jembatan Bangkung yang diresmikan pada tahun 2007 ini merupakan urat nadi transportasi yang menghubungkan Badung, Bangli, dan Buleleng.

Dengan pilar setinggi 71,14 meter, jembatan ini merupakan salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dan menjadi daya tarik wisata utama di Bali Utara.

Untuk meningkatkan keamanan di tahun 2026, pemerintah telah menambah fasilitas pendukung berupa pagar baja 2 meter dan CCTV 24 jam.

Dengan adanya larangan ini, Desa Adat Pelaga berharap Jembatan Tukad Bangkung dapat kembali ke fungsinya sebagai ikon kebanggaan infrastruktur Bali yang aman, suci, dan dihormati oleh semua pihak.***

Editor : Ibnu Yunianto
#badung #Konten Horor #Tukad bangkung #Banjar #ulah pati #konten kreator #jembatan bangkung #Pelaga