Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Manajer DTW Jatiluwih Sebut Status WBD Promosi Gratis, Kunjungan Wisatawan Merosot Lantaran Polemik ini

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 9 Januari 2026 | 03:32 WIB

 

SOAL JATILUWIH: Pansus TRAP DPRD Bali keluarkan rekomendasi mengenai kegiatan di Subak Jatiluwih Tabanan dihadiri Wakil Bupati Tabanan Kamis (8/1/2026)
SOAL JATILUWIH: Pansus TRAP DPRD Bali keluarkan rekomendasi mengenai kegiatan di Subak Jatiluwih Tabanan dihadiri Wakil Bupati Tabanan Kamis (8/1/2026)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pelanggaran alih fungsi lahan di Subak Jatiluwih, Tabanan, menjadi sorotan tajam. Status Warisan Budaya Dunia (WBD) dari UNESCO yang melekat pada sistem irigasi tersebut kini memicu perdebatan.

Sebagian pihak menganggap predikat tersebut menghalangi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, Manajer Destinasi Wisata (DTW) Jatiluwih, John Ketut Purna, menegaskan status UNESCO justru memberikan keuntungan besar berupa promosi gratis yang memicu lonjakan wisatawan.

​Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang memanggil pemangku kepentingan dari Pemkab Tabanan, Rabu (8/1). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Sekda Tabanan, perwakilan legislatif, manajemen Jatiluwih, serta pakar pariwisata.

TERCELA: Adanya bangunan ditengah persawahan di Subak Jatiluwih Tabanan
TERCELA: Adanya bangunan ditengah persawahan di Subak Jatiluwih Tabanan

John mengkritisi pendapat Guru Besar Pariwisata Universitas Dhyana Pura (Undhira), Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, yang sebelumnya menyebut indikator UNESCO hanyalah padanan. Prof. Rai menilai jika predikat UNESCO dihapus pun tidak masalah selama objek wisatanya masih ada.

Menanggapi hal itu, John mengakui UNESCO memang tidak memberikan bantuan apapun, namun pengakuan sejak tahun 2012 tersebut sebagai promosi gratis  sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya pemasaran yang besar.

“Biaya promosi itu mahal. Dengan pengakuan UNESCO, kami tidak perlu berpromosi besar-besaran karena wisatawan pecinta heritage pasti datang ke Jatiluwih,” tegas John.

John menyinggung polemik penyegelan bangunan oleh Pansus TRAP dan Satpol PP, yang dibalas masyarakat dengan pemasangan pagar seng, berdampak pada pariwisata setempat. Kunjungan wisatawan merosot. ohn memperkirakan butuh waktu 3 hingga 6 bulan untuk pemulihan.

Ia bahkan menerima banyak keluhan dari agen perjalanan mancanegara yang mulai memasukkan Jatiluwih ke dalam daftar hitam (blacklist). “Ada penurunan tamu drastis saat Desember karena adanya pagar seng di area sawah. Saya harap ini tidak terulang,” imbuhnya.

​Selain konflik lahan, John juga mengeluhkan infrastruktur yang rusak. Terdapat ruas jalan yang longsor sepanjang 36 meter sejak tahun 2019 namun tak kunjung diperbaiki. “Saya sudah cek pembuat jembatan, biaya perbaikan jembatan itu sekitar Rp 4,8 miliar. Saya mohon kepada Wakil Bupati dan Pansus TRAP bagaimana mengerjakan itu, ” bebernya.

PBaca Juga: Ngeri! Penertiban Pansus TRAP Bukan Sekadar Gertakan, Temuan 106 SHM di Hutan Mangrove Akan Berlanjut

Lebih dari itu, John  mengeluhkan krisis air yang memicu alih fungsi lahan. Peralihan fungsi lahan di Jatiluwih bukan karena dorongan bisnis semata. Kelangkaan air menyebabkan produktivitas pertanian menurun dan lahan menjadi kering.

​“Banyak lahan beralih fungsi ke lahan kering karena kekurangan sumber air. Padahal jika ada bendungan kecil, produktivitas bisa meningkat dua kali lipat. Biayanya tidak mahal, sekitar Rp 500 juta. Saya mohon petani segera dibuatkan jembatan dan dibuatkan Bendungan Yeh Gembrong namanya,” pungkasnya.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus untuk Jatiluwih diantaranya : 1. Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya Situs Warisan Budaya Dunia (DTW) UNESCO (termasuk sawah Jatiluwih); 2. Memastikan Pemerintah melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD), yang sejalan dengan penguatan LSD/LP2B bagian dari tata ruang, aset dan perizinan terkait evaluasi persawahan di Desa Jatiluwih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 3. Penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 Bangunan di Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan; 4. Pansus TRAP mendorong Penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat (subak) yang wilayahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B) ditambah Program Pendidikan 1 (Satu) Keluarga 1 (Satu) Sarjana; 5. Peninjauan Kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan Terhadap Lembaga Pengelolaan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, melalui sejenis UPTD Khusus atau nomenklatur kelembagaan lain.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memastikan, Pansus TRAP melakukan upaya serius  bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menegakkan aturan tata ruang, khususnya terkait perlindungan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi United Nations Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” kata Supartha.***

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP #Jatiluwih #Subak Jatiluwih #bali #dprd bali