Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TPA Bangli Tak Layak, Suwung Batal Tutup Permanen 1 Maret 2026

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:02 WIB
DILEMA: Gunungan sampah di TPA Suwung belum terurai dan pemerintah sudah mau tutup
DILEMA: Gunungan sampah di TPA Suwung belum terurai dan pemerintah sudah mau tutup

RADAR BALI – Rencana penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 28 Februari 2026 dipastikan molor. Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan perpanjangan operasional hingga November 2026 pada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Permohonan perpanjangan tersebut menyusul hasil evaluasi lapangan menunjukkan TPA Landih di Bangli belum siap menampung limpahan sampah dari Denpasar dan Badung. "(TPA Landih) tidak memungkinkan (menerima limpahan dari Badung dan Denpasar, tidak memungkinkan," katanya di Denpasar, Rabu (14/1). 

Koster menilai infrastruktur di Bangli memerlukan waktu lebih untuk diperkuat agar layak menjadi lokasi pembuangan sampah regional.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali tetap menargetkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli rampung pada awal Januari 2026.

PKS tersebut krusial sebagai payung hukum untuk membangun infrastruktur di TPA Landih yang diproyeksikan menerima tambahan 2.000 ton sampah per hari.

PKS tersebut memuat sejumlah pasal krusial, termasuk kompensasi dari Denpasar dan Badung pada Pemkab Bangli yang dikabarkan meminta kompensasi Rp200 miliar per tahun.

PKS juga memuat ketentuan  teknis pengangkutan sampah, pengelolaan air lindi, serta kompensasi bagi warga terdampak di Desa Landih.

Menghadapi produksi sampah 1.050 ton per hari, Denpasar telah menyiapkan langkah logistik masif dengan menyewa 180 unit truk tambahan di luar 370 armada yang sudah ada, dengan total anggaran sewa mencapai Rp 103 miliar per tahun.

Strategi Transisi hingga November 2026

Selama masa perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November mendatang, pemerintah daerah diperintahkan melakukan langkah-langkah darurat:

Optimasi Fasilitas Internal: Menambah mesin pengolahan di TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta membangun sejumlah TPS3R di berbagai wilayah Denpasar.

"Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, utara, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang. Semoga volume sampah berkurang terus, agar bulan April mulai berkurang, Juni, Agustus, Oktober juga berkurang,” ujar Koster.

Pembatasan Volume: Menteri LH saat ini mengizinkan Denpasar dan Badung membuang maksimal 50 persen volume sampah harian ke TPA Suwung hingga akhir Februari.

Atas permohonan pengunduran penutupan TPA Suwung tersebut, Koster menyebut pada prinsipnya Menteri LH setuju namun berpesan agar tidak terlalu lama.

Kementerian juga akan menurunkan tim untuk terus mengevaluasi janji Pemprov Bali agar sampah yang dibuang ke TPA Suwung berangsur-angsur menurun.

“Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028,” kata Koster.

Target Penurunan Bertahap: Koster menargetkan penurunan volume mulai terlihat pada April hingga puncaknya di Oktober 2026, sembari menunggu proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar rampung pada 2028.***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #badung #Hanif Faisol Nurofiq #koster #tpa suwung #bangli #TPA Landih #kementerian lingkungan hidup