DENPASAR, radarbali.jawapos.com —Rencana aksi kedua Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (15/1/2026) pukul 09.00, batal dilaksanakan.
Pasalnya, keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang memperpanjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung hingga November 2026.
Koordinator FSSB I Wayan Suarta mengatakan, setelah ada mediasi dengan Wali Kota Denpasar. Tuntutan mereka telah direspons pemerintah. “Kami sudah melakukan mediasi dengan Wali Kota Denpasar, dan tuntutan kami juga telah dipenuhi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Setelah 7 Tahun, Bali Kembali Menjadi Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026
Ada sepuluh tuntutan yang disampaikan FSSB. Suarta menjelaskan, tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Diantaranya, Bab III Pasal 5 yang menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, Bab III Pasal 6 poin d tentang kewajiban pemerintah melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta poin g mengenai koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Begitu juga Bab VII pada undang-undang tersebut, menegaskan, bagian Kesatu terkait pembiayaan pengelolaan sampah.
“Pada poin pertama ini kami menegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN dan APBD, yang pengaturannya melalui peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah,” jelas Suarta.
Adapun tuntutan lainnya meliputi: penundaan penutupan TPA Suwung sebelum tersedia TPA pengganti atau solusi seperti PSEL, penolakan pembuangan sampah ke TPA Landih, Bangli, karena jarak tempuh jauh, minim penerangan jalan, dan tingginya biaya operasional; meminta anggaran pembuangan ke Landih dialihkan untuk pengadaan sistem sanitary landfill atau controlled landfill di TPA Suwung.
Selain itu, FSSB juga menuntut penambahan alat berat di TPA, pemberian insentif layak bagi tenaga operasional, kompensasi bagi desa atau banjar terdampak, perbaikan akses jalan TPA yang rusak parah, serta penataan keluar-masuk armada sampah agar tertib sesuai kesepakatan di Kantor Wali Kota Denpasar.
“Apabila tuntutan kami tidak mendapat solusi dari pemerintah, maka kami akan melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur dan DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah,” tegasnya.
FSSB berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi konkret agar persoalan sampah di Bali dapat ditangani secara aman, lancar, dan bersih demi menjaga pariwisata Bali yang berbudaya.
Di sisi lain, mereka juga mengeluhkan kondisi pembuangan sampah yang masih belum memadai akibat akses jalan yang rusak. Dampaknya, antrean truk sampah mengular hingga sopir kerap menginap di lokasi.
“Masih sering macet antre panjang sampai sopir harus menginap berhari-hari, sambil menunggu perbaikan akses jalan,” ungkap Suarta.
Meski perbaikan jalan sudah mulai dilakukan, hasilnya dinilai belum maksimal karena terkendala musim hujan. “Petugas pengangkut sampah bisa menginap dua sampai empat hari. Kami juga tidak tahu sampai kapan kondisi seperti ini berlangsung,” keluhnya.***
Editor : M.Ridwan