RADAR BALI - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar, Bali, dijadwalkan memulai proses peletakan batu pertama (ground breaking) pada Maret 2026.
Proyek ini menjadi bagian dari percepatan penanganan sampah di wilayah aglomerasi prioritas nasional.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa proses lelang untuk empat wilayah aglomerasi utama telah rampung.
Selain Denpasar, wilayah yang siap memulai konstruksi pada periode yang sama adalah Yogyakarta, Bogor, dan Bekasi.
"Sampai hari ini, empat lokasi aglomerasi telah selesai lelang dan diproyeksikan di bulan Maret akan dilakukan ground breaking," ujar Hanif.
Fokus pada 10 Wilayah Aglomerasi
Pemerintah telah menetapkan total 10 wilayah aglomerasi untuk pembangunan PSEL yang mencakup, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Lampung Raya, Surabaya Raya, dan Serang Raya.
Selain wilayah tersebut, pemerintah sedang mendorong kesiapan untuk Jakarta Raya dan Bandung Raya.
Namun, kedua wilayah ini dinilai belum memenuhi seluruh aspek teknis yang dibutuhkan meskipun memiliki timbulan sampah harian yang sangat tinggi, yakni masing-masing 8.000 ton dan 5.000 ton per hari.
PSEL Denpasar nantinya berkapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari dengan 700 ton berasal dari Denpasar. PSEL Denpasar nantinya mampu menghasilkan 15 MW listrik atau sekitar 1,25 persen dari kebutuhan listrik Bali.
Teknologi Canggih di Atas Standar Eropa
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memastikan proyek ini menggunakan teknologi Waste to Energy (WtE) mutakhir.
Lead of WtE BPI Danantara, Fadli Rahman, mengeklaim teknologi ini lebih canggih dibandingkan 80 persen fasilitas serupa di China.
Berbeda dengan pembakaran konvensional, PSEL menggunakan sistem insinerasi sempurna dengan suhu mencapai 1.000 derajat Celsius. Teknologi ini dilengkapi sistem penyaringan residu beracun yang ketat.
"Asap yang keluar adalah asap bersih dengan standar yang lebih ketat daripada standar Eropa maupun standar nasional di Kementerian LH," kata Fadli.
Penggunaan teknologi ramah lingkungan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Transisi dan Target Jangka Panjang
Pembangunan fisik PSEL diperkirakan memakan waktu antara 1,5 hingga dua tahun. Sembari menunggu fasilitas hilir ini beroperasi, Menteri Hanif menekankan pentingnya penguatan penanganan sampah di hulu dan masa transisi.
Hanif memastikan Danantara telah memilih 24 investor dari 200 investor yang mengikuti lelang. Calon investor berasal dari China, Prancis, dan Jepang.
Pengumuman hasil lelang akan dilakukan pada pertengahan Februari 2026, sehingga mulai konstruksi pada Maret 2026.
Durasi pembangunan proyek sekitar 1,5 - 2 tahun dengan kapasitas kelola 1.000 - 1.500 ton per lokasi.
Meski PSEL menjadi solusi krusial, Fadli Rahman mengingatkan bahwa fasilitas ini diprediksi hanya mampu menyelesaikan sekitar 30 persen dari total 140.000 ton timbulan sampah harian di Indonesia.
Oleh karena itu, langkah strategis lain seperti gasifikasi dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga tetap menjadi prioritas yang harus berjalan beriringan.***
Editor : Ibnu Yunianto