DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus pencaplokan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove di wilayah Denpasar dan Badung menemukan titik terang. Menyusul ditemukan 106 bidang tanah yang disertifikatkan di kawasan hutan mangrove, BPN melakukan survei memastikan kejelasan masalah tersebut.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali memanggil sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging serta perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. Rapat digelar di Lantai III Kantor DPRD Bali, kemarin (29/1).
I Made Daging yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tetap menghadiri undangan DPRD. Namun, ia enggan banyak berkomentar di luar substansi persoalan penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Tahura Mangrove.
Daging memaparkan, berdasarkan hasil survei bersama BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) dan BPN, persoalan 106 SHM tersebut mulai menemukan titik terang. Dari jumlah itu, lima bidang berada di luar kawasan hutan dan berlokasi di Kabupaten Badung.
Sementara itu, di wilayah Kota Denpasar, terdapat 11 bidang yang sebagian masuk kawasan hutan dan 24 bidang yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan. Adapun di Kabupaten Badung, ditemukan 43 bidang yang sebagian masuk kawasan hutan serta 23 bidang yang seluruhnya berada di kawasan hutan.
"Jadi saat ini kami fokus pada perbaikan administrasi terhadap 101 bidang tersebut,” jelas Daging.
Birokrat asal Medewi, Jembrana itu menegaskan, proses pemetaan telah tuntas dan tidak lagi menimbulkan perdebatan. Tahap selanjutnya adalah penyelesaian administrasi. Untuk bidang tanah yang seluruhnya berada di kawasan hutan, sertifikat akan dibatalkan.
Sementara yang sebagian masuk kawasan hutan akan dilakukan perbaikan sertifikat. Adapun lahan yang sebagian masih masuk kawasan hutan akan dikeluarkan dari kawasan tersebut.
“Dengan begitu, status sertifikat yang berada di kawasan hutan bisa benar-benar klir dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Mangrove, Agus Santoso, yang juga hadir dalam pertemuan itu mengakui adanya Pansus TRAP sangat membantu tugas pengawasan di lapangan. Pasalnya, 106 SHM tersebut telah lama masuk dalam data indikasi pelanggaran.
"Kalau 106 sertifikat ini bisa diselesaikan, tentu akan mengurangi beban kami dalam pengelolaan Tahura,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Agus juga menyoroti ancaman serius terhadap kelestarian hutan mangrove yang berasal dari sampah kiriman sungai dan laut. Mengingat lokasi Tahura berada di wilayah hilir, terdapat dua jalur utama masuknya sampah, yakni dari aliran sungai dan dari laut.
“Selama sungai dan laut tidak bersih, mangrove tidak akan pernah bersih. Saat pasang, sampah akan tersangkut di akar-akar mangrove,” ungkapnya.
Ia menambahkan, 106 SHM tersebut terbagi dalam tiga klasifikasi, yakni seluruhnya masuk kawasan hutan, sebagian masuk kawasan hutan, dan berada di luar kawasan hutan.
Survei bersama BPN akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada temuan baru."Klasifikasi sebagian masuk kawasan hutan itu artinya ada tumpang tindih atau overlap antara SHM dengan kawasan hutan,” beber Agus.
Jika ditemukan sertifikat lain di luar 106 bidang tersebut, pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti. Agus pun mengapresiasi kinerja Pansus TRAP yang berupaya menyelesaikan persoalan lama yang telah terjadi puluhan tahun.
“Sebagian besar SHM itu terbit pada tahun 1990-an, sementara Tahura baru aktif bertugas sekitar 2008. Kami ini menerima warisan masalah,” katanya.
Sumber pencemaran sampah juga disoroti berasal dari aliran sungai di kawasan Mall Bali Galeria (MBG), sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DKLH Bali, Ketut Subandi dalam rapat tersebut. Agus pun mengajak seluruh pihak, khususnya yang beraktivitas di sekitar Hutan Mangrove menjaga kelestarian hutan penyangga itu.***
Editor : M.Ridwan