Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lebih Tenang, Pansus TRAP DPRD Bali Datangi Kura-Kura, Fokus Dalami Masalah, BTID Sebut hanya 62 Hektar Disetujui, Ditukar dengan Lahan Seluas ini

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:57 WIB

 

TENANG: Direktur BTID Kura-Kura Bali Tantowi Yahya menjelaskan detil pembangunan KEK Kura-Kura Bali
TENANG: Direktur BTID Kura-Kura Bali Tantowi Yahya menjelaskan detil pembangunan KEK Kura-Kura Bali

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Ada yang berbeda ketika Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memilih pendekatan lebih tenang saat mendatangi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026).

Pansus TRAP menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penguasaan lahan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh Bali Turtle Island Development (BTID) seluas 82 hektar.

Bersama DPRD Kota Denpasar, Pansus TRAP turun langsung ke kawasan KEK Kura-Kura Bali di Serangan untuk memperdalam persoalan tersebut.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Pansus TRAP DPRD Bali yang di antaranya I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Somvir, Nyoman Rai Budi, Oka Antara, dan Wayan Tagel lebih dulu bertemu Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Pertemuan juga dihadiri Bendesa Adat Serangan serta sejumlah tokoh terkait. Berbeda dari sidak pada umumnya, pertemuan berlangsung lebih tenang dan mengedepankan dialog.

Supartha menyampaikan, pihaknya tidak datang untuk meminta jawaban atas seluruh pertanyaan, melainkan fokus memperdalam dokumen perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan kebenaran informasi penguasaan lahan seluas 82 hektar serta menyinggung peran Dinas Kehutanan sebagai institusi yang mengeluarkan izin pengalihan lahan.

Menurutnya, meski pejabat terkait telah pensiun, tetap diperlukan penjelasan dan pertanggungjawaban.

“Mangrove ini disebut sebagai kawasan yang bersifat abadi dan tidak boleh dialihfungsikan karena termasuk hutan lindung. Secara regulasi, kawasan konservasi harus dijaga, baik habitat mangrove maupun keseimbangan ekologisnya,” ujar Supartha.

Menanggapi hal tersebut, Head of Department Licensing BTID, Agung Buana, membantah adanya pencaplokan lahan seluas 82 hektar.

Ia menjelaskan, pihaknya memang mengajukan permohonan lahan sekitar 80 hektar, namun yang disetujui Kementerian Kehutanan hanya sekitar 62 hektar lebih.

“Permohonan kami 80 hektar, yang disetujui 62 hektar dari pusat. Sesuai aturan, lahan itu ditukar dengan lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem seluas 84 hektar,” jelasnya.

Selain itu, BTID juga mendapat kewenangan untuk memelihara sekitar 30 hektar hutan mangrove. Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menegaskan kawasan tersebut bukan milik BTID.

“Ini bukan milik kami. Statusnya milik Kementerian Kehutanan. Kami hanya diberi hak untuk memelihara, menanam, dan membersihkan,” ujarnya.

Agung Buana menambahkan, dari lahan seluas 62 hektar yang disetujui tersebut, statusnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Di area mangrove yang dipelihara terdapat 13 spesies mangrove dan sekitar 162 jenis burung. Dari total 62 hektar, seluas 58,14 hektar merupakan pengganti berupa perairan dengan skema 1:1, sedangkan 4 hektar lainnya berupa pengganti tanaman mangrove dengan skema 1:2.

Saat ini, lanjut Agung Buana, baru ada tiga investor yang masuk sejak KEK ditetapkan pada 2023 dan masih dalam tahap pembangunan.

BTID juga masih membuka peluang bagi investor lain untuk berinvestasi di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Disinggung soal tudingan pencaplokan lahan, Agung Buana kembali menegaskan seluruh proses tukar-menukar lahan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan telah disahkan serta dikukuhkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Yang bilang pencaplokan siapa? Bukan kami. Yang jelas skema kami tukar-menukar dan semuanya dilakukan sesuai ketentuan yang sudah disahkan dan dikukuhkan Kementerian Kehutanan,” tegasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Kura Kura Bali #Pansus TRAP DPRD Bali #btid #radarbali