DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) guna mendalami pemanfaatan kawasan hutan Mangrove di Desa Serangan, Denpasar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha dihadiri oleh jajaran anggotanya dan juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (23/2/2026).
PT BTID memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dengan menjabarkan legalitas yang telah dikantongi.
Adapun banyak yang mempertanyakan perizinan PT BTID dalam pemanfaatan kawasan hutan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura. Salah satunya tukar lahan yang telah dipenuhi merupakan syarat pemanfaatan kawahan hutan.
Dalam kesempatan itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memaparkan proses tukar menukar lahan yang dilakukan BTID clear dan sesuai aturan.
Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar (Kehutanan) Nyoman Gde Gita Yogi Dharma, S.Kom., menjelaskan kronologi lengkap proses pengurusan izin tukar menukar mangrove produktif dengan lahan pengganti hutan di Jembrana dan Karangasem.
Dalam paparanya, dimulai dari proses pada anggal 15 Januari 2002 dillaksanakan Rapat Trayek Balas di willayah Kabupaten Jembrana, pada prinsipnya Panitia Tata Balas telah menyepakatl Trayek tersebut.
Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2002 dilaksanakan Pemancangan Batas Sementara di wilayah Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana dengan hasil
a. Wilayah Kabupaten Karangasem realisasi = 40,2 ha
b. Wilayah Kabupaten Jembrana realisasi = 44,5 Ha.
Kemudian, Pada tanggal 26 sd 27 Maret 2002 dilaksanakan rapat Pembahasan Hasll Pemancangan Batas sementara di wilayah Kabupaten Jembrana dan Karangasem oleh Panitia Tata Batas hutan dan pada prinsipnya menyetujul untuk dilaksanakan Pengukuran Definitif.
Dilanjutkan, pada tanggal 17 April 2002 dilaksanakan rapat trayek batas di wilayah kawasan yang dimohon di pulau Serangan dan menyetujui trayek batas tersebut.
Pada tanggal 21 Mei 2002 pemancangan batas sementara, d) kawasan yang dimohon di pulau Serangan.
Dilanjutkan, pada tanggal 27 Mel 2002 dilaksanakan Pengukuran Batas Definitif pada areal pengganti dan pada areal Kawasan Hutan yang dimohon di pulau Serangan untuk Pengembangan Pariwisata An PT. Bali Turtle Island Development (BTID).
Yogi juga menjelaskan, hasil Pengukuran Batas Definitif tersebut diperoleh hasil sebagal berikut: Areal Kawasan Hutan yang dilepas : realisasi = 80,5 Ha. Areal Pengganti di wilayah Kabupaten Karangasem : realisasi = 40,2 Ha. Areal Pengganti di willayah Kabupaten Jembrana realisasi = 44,05 Ha.
Ditambahkan, karena masih adanya kewajiban yang belum selesai dilaksanakan hingga akhir batas yang ditentukan, PT. BTID melalul surat No. 143/BTID-)-DISHUT-38/2000 tanggal 21 September 2000, mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Berdasarkan surat No 1008/Menhut-VIII/2001 tanggal 10 Julo 2001 Menteri Kehutanan telah menyetujui permohonan perpanjang Jangka waktu PT, BTID hingga 12 Pebruari2002.
”Karena bebarapa kendala di lapangan sehingga PT. BTID belum dapat menyerahkan lahan pengganti kawasan hutan secara clear and clean oleh karena itu Menteri Kehutanan melalu surat No. 288/Menhut-l/2003 tanggal9 Mel 2003 Departemen Kehutanan mencabut perselujuan prinsip No. 904/Menhut-l/97.
Atas pencabutan lzin prinsip tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2003 PT. BTID mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada Menteri Kehutanan ke Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta, (Terdaftar No. 138/G.Tun/2003/PTUN.JKT). Atas Perkara Tata Usaha Negara ini, tanggal 9 Desember 2003 Pengadilan Tata Usaha Jakarta, telah memutuskan perkara dengan putusan sebagai berikut :
A. Membatalkan Surat Menteri No. 288/Menhut-I/2003 tanggal 9 Mei 2003.
B. Mewajbkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri tersebut. Atas putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta tersebut, kemudian mengajukan banding
Dia juga menyatakan Atas Perkara Tata Usaha Negara ini, tanggal 9 Desember 2003 Pengadilan Tata Usaha Jakarta, lelah memutuskan perkara dengan pulusan sebagai perikut:
a. Membatalkan Surat Menteri No. 288/Menhut-IW2003 tanggal 9 Mei 2003.
b. Mewajibkan kepada Menteri Kehutanan untuk mencatbut Surat Keputusan Menteri tersebut.
Dia menjelaskan, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta tersebut, Departemen Kehutanan telah mengajukan Banding dan upaya hukum Kasasi dan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta demikian juga dengan putusan Kasasinya.
Kemudian dia mengatakan, Gubernur Bali melalui surat No. 522/3302/Sekret tanggal 14 Mei 2003, telah merekomendasi perpanjangan waktu penyelesaian tukar menukar PT. BTID dan pengurangan kawasan yang dimohon dari 80,14 hektar menjadi 60,14 Ha.
Berdasarkan surat Menteri Kehutanan No.S. 480/Menhut-VII/2004, tanggal 19 Oktober 2004 telah memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan di pulau Serangan menjadi + 62,14 ha.
“Untuk kawasan hutan seluas + 58,14 ha yang berupa perairan dan tidak ada hutan bakaunya diwajibkan menyerahkan areal penggantl di kabupaten Karangsem seluas +40,14 Ha,” tegas Perwakilan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar (Kehutanan) Nyoman Gde Gita Yogi Dharma.
Dia mengatakan, Balai Pamantapan Kawasan Hutan Wilayah Vll melalui surat No. S.153/BPKH/VIII-3/2005, tanggal 23 Juni 2005, yang dítujukan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan menyampaikan Berita Acara Tata Batas lahan penukar dan Lampiran Petanya yang telah mendapat penyelesaian di Daerah.
Sesuai surat No. S.682/Menhut-VII/2006 tanggal 2 Nopember 2006 telah memperpanjang jangka waktu penyelesaian sampai dengan 19 Oktober 2007 dengan kewajiban melaksanakan reboisasi di areal perluasan kawasan hutan Budeng (RTK.30) dan Kelompok Gunung Abang Agung (RTK.8) dengan masa pemeliharaan selama 3 (tiga) tahun, dan melaksanakan pemagaran sepanjang 1.500 M pada areal kawasan hutan yang dikembalikan ke Departemen Kehutanan dengan menggunakan tanaman jenis cemara laut.
Dalam kesempatan ini, yang hadir dari BTID Anak Agung Ngurah Buana:
Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Yossy Sulistyorini Head of Legal BTID, Videl Oemry Head of SEZ Kura Kura Bali, Samsi Gunarta Senior Manager SEZ Kura Kura Bali, Zefri Alfaruqy Kepala Departemen Komunikasi BTID dan sejumlah jajaran lainnya.
Yossy Sulistyorini menerangkan, bahwa BTID sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu yang harus kami sampaikan dalam forum ini agar semua bisa clear. Kami berproses sesuai peraturan yang berlaku saat itu," katanya.
Editor : Rosihan Anwar