Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rai Mantra Soroti Karut-Marut Imbas Penonaktifan PBI JK, Dorong Pemda Optimalkan UHC

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 23 Februari 2026 | 22:01 WIB

 

SOROTI BPJS: Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra
SOROTI BPJS: Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Proses transisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan persoalan di daerah.

Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti munculnya evidence gap atau kesenjangan kebijakan yang berdampak fatal pada akses kesehatan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

​Ditemui di kediamannya pada Sabtu (21/2/2026), Rai Mantra mengungkapkan, penonaktifan data secara mendadak telah memicu kebingungan di masyarakat.

Rai Mantra mencontohkan temuan pasien cuci darah tiba-tiba terhambat layanannya karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial yang baru.

​"Ada evidence gap antara keputusan di atas dengan kenyataan di masyarakat. Seperti pasien cuci darah, mereka bingung karena saat mau berobat datanya sudah nonaktif," ujar Rai Mantra.

​Menurutnya, pemutakhiran data adalah prosedur rutin yang mestinya berjalan dinamis tanpa harus mengorbankan hak dasar warga, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit katastropik yang butuh penanganan rutin.

Dia melihat ada kendala serius dalam koordinasi di lapangan. Dinas Sosial Provinsi Bali dinilai memiliki keterbatasan akses data, sementara koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) yang bekerja bareng BPS masih membutuhkan penguatan kapasitas.

​"Dinsos Provinsi Bali sebenarnya tidak mengetahui secara detail karena akses datanya terbatas. Padahal, PKH di lapangan itu koordinasinya dengan BPS. Ini yang harus disinkronkan," imbuhnya.

​Menyikapi penonaktifan akibat pemadanan data desil 6-10, Rai Mantra mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan adalah amanat konstitusi.

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk pasang badan melalui optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) dengan skema sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota.

​Di Kota Denpasar saja, tercatat sekitar 24 ribu warga dinonaktifkan dari kepesertaan pusat. Angka ini menurutnya harus segera diakomodasi melalui UHC daerah agar jaminan kesehatan warga tetap terjamin.

"UHC itu tujuannya menjaga stabilitas ekonomi warga. Soal kapan seseorang jatuh sakit atau menderita itu kan tidak ada yang tahu. Undang-undang hadir untuk mengayomi hal tersebut," tegas mantan Wali Kota Denpasar dua periode ini.

​Disinggung soal polemik yang menyeret nama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait keterangan PBI JK, Rai Mantra justru memberikan apresiasi atas sikap ksatria Jaya Negara yang meminta maaf.

Baginya, respons tersebut menunjukkan etika kepemimpinan yang baik. "Yang penting Pak Wali Kota sudah minta maaf. Itu sikap responsif dan secara struktural sangat baik, karena orientasinya adalah perlindungan masyarakat," katanya.

​Rai Mantra menekankan bahwa pemutakhiran data menuju DTSEN ini bersifat holistik karena melibatkan 17 kementerian dan lembaga.

Data ini nantinya bukan hanya untuk urusan kesehatan, tapi juga bansos hingga penerimaan siswa baru. Harapannya tidak ada hambatan dalam proses validasi di tingkat desa supaya tidak menyulitkan warga mendapatkan haknya.***

 

Editor : M.Ridwan
#Rai Mantra #PBI JK #kesenjangan #BPJS Kesehatam