Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Segel Tak Bertaring, Pansus TRAP DPRD Bali Kecolongan, Jungle Padel Munggu Milik WNA Nekat Buka Lagi Meski Tak Berizin

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 5 Maret 2026 | 05:25 WIB

BERMASALAH: Arena olahraga Jungle Padel di dekat pantai seseh Munggu Badung yang sempat disegel Satpol PP Badung
BERMASALAH: Arena olahraga Jungle Padel di dekat pantai seseh Munggu Badung yang sempat disegel Satpol PP Badung

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Keputusan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali seolah tak digubris. Setelah sempat disegel sekitar tiga bulan lalu, Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diduga kembali beroperasi.

Kondisi ini memicu tanda tanya publik terkait ketegasan penegakan tata ruang, mengingat fasilitas olahraga tersebut berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Sebelumnya, fasilitas milik warga negara asing (WNA) itu disegel oleh tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP pada 31 Desember 2025. Saat itu, Pansus TRAP menyatakan bahwa Jungle Padel hanya mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun belum mengurus izin mendirikan bangunan di tingkat Pemerintah Kabupaten Badung.

​Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku terkejut dan tidak mengetahui jika Jungle Padel telah kembali beroperasi.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi, baik dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali, terkait hasil pendalaman dugaan pelanggaran tersebut. "Kami belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

​Merespons laporan mengenai operasional kembali fasilitas tersebut, Supartha menyatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak Perda.

Ia menuntut penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memungkinkan tempat tersebut dibuka kembali.

"Kami akan berkomunikasi dan meminta laporan dari Satpol PP Badung serta Provinsi mengenai apa yang sudah mereka lakukan. Sudah sejauh mana prosesnya hingga tempat itu bisa beroperasi lagi," tegasnya.

​Kasus ini menyoroti dua hal krusial sekaligus: kepatuhan terhadap perizinan dan perlindungan LP2B yang selama ini menjadi fokus utama kebijakan tata ruang di Bali.

​Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut sebenarnya telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Badung.

Langkah ini sesuai dengan arahan dan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP sebelumnya.

"Kemarin, atas arahan dan kesepakatan saat RDP, penanganan dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," jelas Dharmadi.

​Dharmadi berdalih bahwa permasalahan di kawasan tersebut tidak hanya menyangkut bangunan Jungle Padel semata.

Ia menyebut terdapat deretan bangunan lain di sepanjang lokasi tersebut yang juga berdiri di atas lahan dengan peruntukan yang tidak sesuai.

"Kondisinya mirip seperti di Jatiluwih; bangunan di sepanjang jalur itu posisinya sama, sehingga perlu diambil langkah moratorium," tambahnya.

​Menurutnya, langkah lanjutan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk kemungkinan penetapan moratorium kawasan guna mencegah munculnya bangunan baru di lahan yang dilindungi.

Dharmadi kini menanti ketegasan Pemkab Badung dalam menentukan status kawasan tersebut demi memastikan perlindungan LP2B tetap terjaga.***

Editor : M.Ridwan
#satpol pp #Pansus TRAP DPRD Bali #Jungle Padel Canggu #Buka Lagi