DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Ketidakjelasan proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kini memasuki babak baru. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dikabarkan mengalami perubahan signifikan dengan pemangkasan trase pembangunan.
Berdasarkan surat Direktur Jalan Bebas Hambatan Nomor P50102/B/BK/2026/24 tertanggal 11 Februari 2026, Seksi I yang menghubungkan Gilimanuk–Pekutatan resmi dibatalkan.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengaku hingga kini belum mendapatkan koordinasi resmi dari pihak eksekutif terkait nasib proyek yang telah "menggantung" selama hampir empat tahun tersebut.
"Sampai saat ini belum ada informasi dan koordinasi dengan Komisi III," ujar Suyasa saat dihubungi, kemarin (4/3/2026).
Menyikapi perkembangan di lapangan di mana hanya Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi) yang dipastikan berlanjut, Komisi III berencana segera memanggil Dinas PUPRKIM (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provinsi Bali.
"Kami akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR mengenai rencana kerja tahun 2027. Dalam rapat tersebut, kami akan tanya progres Tol Gilimanuk-Mengwi," tegas politikus Gerindra tersebut.
Baca Juga: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar
Suyasa menekankan, pembangunan tol ini sangat krusial untuk mengurai kemacetan di jalur Gilimanuk-Mengwi yang kerap dipadati kendaraan berat. "Kami berharap proyek ini benar-benar berjalan dan akan terus kami dorong," imbuhnya.
Sebagai informasi, rencana pembangunan ini bergulir dari Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi di Provinsi Bali.
Berselang empat tahun adanya pembatalan Seksi I (Gilimanuk–Pekutatan) terjadi menyusul berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) pada 25 Februari lalu.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, pemblokiran bidang tanah warga yang sebelumnya masuk dalam Penlok Seksi I otomatis dibuka kembali.***
Editor : M.Ridwan