Ini baru kabar menyejukkan, menjelang perayaan hari raya Nyepi dan Lebaran. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bali dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Denpasar, sama-sama mengajak kaum muslim di Bali untuk sama-sama menjaga harmoni, menjalin kerukunan, menjaga toleransi dengan turut menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali.
IMBAUAN ini memang sangat tepat, karena ada ritual tapa brata penyepian. Sehingga bagi kalangan muslim diminta untuk beribadah salat tarawih dan bertakbir mengagungkan Sang Khalik, cukup dari rumah masing-masing saja. Karena bertepatan dengan ritual Nyepi.
Ini pertimbangannya adalah nanti sesuai sidang isbat memang perayaan takbiran jatuh pada Hari Raya Nyepi. Maka warga muslim di Bali diimbau untuk melaksanakan takbiran cukup dari rumah masing-masing saja. Sudah cukup, begitu saja lantaran tidak mengurangi makna dan esensinya.
Dan juga, ini bagi warga NU juga masih menunggu keputusan dari sidang isbat pada Kamis (19/3/ 2026) mendatang.
Dikatakan Ketua PWNU Bali, Abdul Azis bahwa alangkah baiknya bila ibadah cukup dilakukan di rumah masing-masing saja, pada saat malam takbir maupun saat pelaksanaan salat tarawih bila Lebaran, 1 Syawal 1447 Hijriyah, jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Imbauan nan menyejukkan ini disampaikan seusai acara pertemuan antara pemimpin umat beragama, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (11/3/2026).
Lebih jauh Azis menegaskan bahwa salat tarawih atau takbiran dari rumah tidak mengurangi pahala yang diperoleh. Dengan beribadah berjamaah bersama keluarga tercinta juga dinilai dapat dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan. Lebih khidmat dan juga sama saja pahalanya.
“Kita menghormati saudara kita umat Hindu, melaksanakan takbiran maupun solat tarawih di rumah berjamaah dengan keluarganya saya kira tidak mengurangi kekhusyukan kita,” tandas Azis,kepada sejumlah pewarta.
Dari pihak Muhammadiyah juga menyampaikan seruan yang sama-sama menyejukkannya. Pernyataan itu juga sudah ada surat edarannya, yang beredar luas , ditandatangani Tatang Wisnu Wardhana selaku ketua dan Aufa, Yusro, Sekretaris Muhammadiyah Denpasar.
Dalam surat edarannya, Senin (9/3/2026) dinyatakan bahwa berkaitan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dengan semangat toleransi dan kekeluargaan antar umat beragama.
Juga dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama Majelis Agama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Denpasar menyampaikan maklumat menghimbau pelaksanaan malam takbiran pada tanggal 19 Maret 2026 yang bersamaan dengan Catur Brata Penyepian maka takbiran cukup dari rumah saja.”Dilaksanakan di rumah masing - masing tanpa menggunakan pengeras suara,” jelas Tatang, dalam surat edarannya.
Dan, terkait pelaksanaan salat Idul Fitri pada tanggal 20 Maret 2026, panitia dan para jamaah berangkat menuju lokasi setelah pukul 06.00 wita atau setelah berakhirnya waktu Catur Brata Penyepian, pihak Panitia Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI ) yang menyelenggarakan sholat Idul Fitri dapat menyesuaikan waktu pelaksanaannya agar berjalan dengan khusyuk dan tertib.
Memang, dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, serta sejumlah organisasi keagamaan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, menggelar koordinasi di Jayasabha pada Rabu sore (11/3/2026).
Pertemuan tersebut menyepakati teknis pelaksanaan Nyepi dan takbiran berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Demi menjaga keharmonisan, ketertiban, dan toleransi, para tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam FKUB bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali mengeluarkan Seruan Bersama. Seruan ini mengatur pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam seruan tersebut, umat Islam di Pulau Dewata ini diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan beberapa ketentuan: dilakukan dengan berjalan kaki, tidak menggunakan pengeras suara keluar, tidak menyalakan petasan, serta menggunakan penerangan secukupnya mulai pukul 18.00 hingga 21.00 Wita.
"Jalan kaki, tidak menggunakan bunyi-bunyian apa pun, dan penggunaan lampu terbatas. Setelah takbir dan tarawih selesai, diharapkan langsung pulang," jelas Ketua MUI Bali, KH. Mahrusun Hadyono, saat ditemui Rabu (11/3/2026).[*]
Editor : Hari Puspita