WFH Pasca-Lebaran di Bali Hanya Berlaku Bagi ASN yang Mudik, Pelayanan Publik Tetap Normal

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 24 Maret 2026 | 08:21 WIB

ilustrasi work from home.(gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi work from home.(gambar digital gemini/radar bali)

DENPASAR, RadarBali.id – Berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang mewacanakan Work From Home (WFH) bagi pekerja secara luas pasca-Idulfitri, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan aturan yang lebih spesifik.

Mengingat mayoritas penduduk Bali beragama Hindu, kebijakan WFH hanya diberikan kepada pegawai yang melakukan mudik Lebaran.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas, menyatakan bahwa operasional perkantoran Pemprov Bali akan kembali normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

"WFH khusus diberlakukan bagi ASN yang mudik selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret. Selebihnya tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal," jelas Tjok Sri, Minggu (23/3).

Ia menjamin kebijakan ini tidak akan menghambat birokrasi karena teknis pembagian tugas diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala perangkat daerah.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan skema WFH satu hari sepekan bertujuan untuk menjaga produktivitas transisi pasca-libur panjang dengan regulasi yang akan didetailkan lebih lanjut oleh Kemnaker dan Kemendagri.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pemprov bali wfh pns asn