Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gugat Perbup Tapal Batas, Ratusan Krama Desa Sesandan Geruduk Kantor DPRD Tabanan

Hari Puspita • Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:05 WIB
SAMPAIKAN TUNTUTAN : Ratusan krama Desa Sesandan dari tiga banjar adat yang menggerudug ke Kantor DPRD Tabanan mesadu perihal masalah tapal batas. (juliadi/radar bali)
SAMPAIKAN TUNTUTAN : Ratusan krama Desa Sesandan dari tiga banjar adat yang menggerudug ke Kantor DPRD Tabanan mesadu perihal masalah tapal batas. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id  – Ratusan krama dari tiga Banjar Adat di Desa Sesandan, yakni Desa Adat Sesandan, Desa Adat Pondok, dan Desa Adat Sekartaji, mendatangi Kantor DPRD Tabanan pada Jumat (27/3/2026).

Kedatangan sekitar 375 warga ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi (masadu) terkait sengketa tapal batas wilayah yang melibatkan Desa Buruan, Penebel.

Baca Juga: 1.528 SPPG Sempat Dihentikan, BGN Pastikan Layanan Gizi Tetap Terjaga

Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Tabanan. Perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, sekitar pukul 09.15 WITA.

Tuntut Evaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026

 Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Tapal Batas Desa Sesandan sekaligus Kerta Desa Adat, I Putu Aris Pratama Darmika, mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Aris, produk hukum tersebut dinilai cacat formil dan prematur karena mengabaikan berbagai prosedur penting. Ia menyebutkan bahwa Perbup tersebut banyak menghilangkan titik ordinat batas wilayah yang sudah ada sebelumnya.

"Sebelum Perbup 7 Tahun 2026 terbit, kami sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi oleh pihak terkait. Padahal sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur batas antara Desa Sesandan dan Desa Buruan sebagai batas wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Penebel," ungkap Aris.

Pihaknya menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat sudah tertuang dalam peta topografi daerah militer tahun 1999. "Kami mohon dilakukan evaluasi. Jika diperlukan pengukuran ulang atau duduk bersama untuk mengecek lapangan, kami sangat siap," tegasnya.

Harapan pada Nilai Historis dan Adat

 Senada dengan hal tersebut, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, berharap sengketa ini segera tuntas tanpa mengesampingkan nilai sejarah (historis), sosial, dan adat istiadat setempat.

"Harapan besar kami adalah pemerintah dapat mengembalikan sejarah yang sudah ada, sehingga jelas mana yang menjadi tapal batas Jagat Tabanan dan Jagat Penebel," ujar Agra Swamitha sembari mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas di wewidangan desa adat.

DPRD Akan Panggil Pihak Eksekutif

Merespons keluhan warga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan akan segera menindaklanjuti polemik ini. Meski Dewan tidak memiliki wewenang untuk memutuskan secara langsung, pihaknya akan memanggil tim eksekutif untuk meminta klarifikasi.

Arnawa menyoroti adanya perbedaan mendasar antara Perbup tahun 2022 milik Desa Buruan dan Perbup tahun 2023 milik Desa Sesandan.

"Ini ada apa? Di mana letak kekeliruannya? Hal ini harus di-cross-check ulang. Kami akan memanggil pihak eksekutif agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan bijak melalui pengecekan lapangan serta alat bukti yang ada," pungkas Arnawa.[*]

Editor : Hari Puspita
#batas desa #sengketa #tabanan #tapal batas