Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dampak Konflik Perang, Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Gratiskan Overstay dan Percepat ITKT

Andre Sulla • Selasa, 31 Maret 2026 | 19:44 WIB
DAMPAK PERANG: Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, didampingi jajaran memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Selasa (31/3/2026) (andre sulla/radarbali.id)
DAMPAK PERANG: Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, didampingi jajaran memberikan keterangan kepada awak media di Denpasar, Selasa (31/3/2026) (andre sulla/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah antara Iran dan koalisi Amerika Serikat–Israel berdampak langsung hingga Pulau Dewata.

Meski jalur penerbangan internasional telah dibuka, ribuan warga negara asing (WNA) di Bali masih terkendala kepulangan ke negara asalnya.

Berdasar data pihak Imigrasi dilaporkan, hingga 30 Maret 2026, tercatat sebanyak 12.278 WNA masih tertahan di Bali akibat terganggunya rute penerbangan internasional yang terdampak eskalasi perang.

Baca Juga: Insiden Bentrok Kekerasan Remaja hingga Diinjak-injak Lantaran Geber Motor di Dalung Badung Berujung Damai

Jumlah tersebut diperkirakan dapat berkurang seiring sebagian WNA memilih mengalihkan rute perjalanan melalui negara lain.

Tak hanya itu, sebanyak 682 WNA telah mengantongi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) karena tidak memungkinkan kembali ke negaranya di tengah situasi konflik.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengeluarkan kebijakan khusus guna mengakomodasi kondisi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengimplementasikan kebijakan tersebut hingga ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sengit! Denpasar Selatan Pimpin Klasemen SD, Perebutan Juara Umum Porjar Denpasar 2026 Memanas

“Selama kebijakan ini belum dicabut oleh pusat, kami di jajaran Imigrasi Bali tetap melaksanakan pelayanan bagi WNA terdampak konflik,” ujarnya dalam kegiatan gathering bersama media di Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Sebagai bentuk respons cepat, Imigrasi Bali juga memberikan pembebasan biaya overstay bagi WNA yang masa izin tinggalnya telah habis akibat situasi perang.

 Hingga kini, tercatat 242 WNA telah mendapatkan fasilitas bebas denda alias nol rupiah. Selain itu, Imigrasi Bali membuka layanan help desk di dua titik kawasan Nusa Dua guna mempermudah akses informasi dan pengurusan dokumen bagi WNA. Layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi di tengah situasi darurat.

Felucia menambahkan, pihaknya juga menjamin proses pengurusan ITKT dapat diselesaikan dalam satu hari, dengan catatan seluruh persyaratan telah lengkap dan pengajuan dilakukan sebelum pukul 12.00 WITA.

“Kami pastikan proses ITKT bisa selesai di hari yang sama jika prosedur dipenuhi dengan benar. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan prima,” tegasnya.

 Baca Juga: 178 Ribu Siswa Diterima di PTN Jalur SNBP 2026, Persentase Kelulusan 21 Persen

Di tengah situasi global yang belum menentu, Imigrasi Bali berharap konflik di Timur Tengah segera mereda sehingga mobilitas internasional dapat kembali normal.

“Kami tentu berharap kondisi segera membaik agar para WNA bisa kembali ke negaranya dengan aman,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#konflik bersenjata #Perang Israel dan Iran #Imigrasi Ngurah Rai #dampak perang