DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Implementasi kebijakan pemerintah pusat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menjalankan skema Work From Home (WFH) pada 10 April 2026 mendatang.
Namun, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan kebijakan ini, terutama sektor-sektor yang tidak bisa jarak jauh. Seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, transportasi, logistik, energi, dan keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan, kebijakan WFH ASN merupakan bagian dari efisiensi birokrasi dan juga dalam rangka penghematan energi.
Baca Juga: Bali Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 10 April, Ini Aturan Lengkapnya
Penerapan WFH di Bali dilakukan secara fleksibel untuk menyesuaikan dengan karakteristik daerah sebagai destinasi pariwisata utama.
"Implementasinya akan dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata,” jelasnya saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
Budiasa menyebutkan, pelaksanaan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, ia menjamin pelayanan publik tidak akan terkendala dan tetap menjadi prioritas utama.
"Walaupun menerapkan WFH di lingkungan Pemprov Bali, pelayanan publik tetap prioritas. Layanan kesehatan, kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga pendapatan daerah akan tetap mengatur pola kerja secara optimal melalui mekanisme Work From Office (WFO),” tegasnya.
Pengalaman penerapan WFH saat masa pandemi Covid-19 dinilai telah mendorong percepatan transformasi menuju birokrasi digital, sehingga pola kerja fleksibel ini bukan lagi hal baru bagi ASN Pemprov Bali.
Infrastruktur digital yang dimiliki saat ini diakui dapat memudahkan kerja-kerja ASN.
"Kami telah bertransformasi menuju birokrasi digital, sehingga ketika WFH diterapkan, operasional tetap dapat berjalan efektif,” bebernya.
Terkait pengawasan, produktivitas pegawai akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online atau disingkat SIKEPO.
Setiap ASN diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi kerja harian yang kemudian dimonitor langsung oleh atasan masing-masing.
"Setiap ASN wajib melaporkan rencana dan realisasi kerja secara harian, sehingga atasan bisa melakukan monitoring dan verifikasi berbasis capaian kinerja dengan bukti dukung yang dilampirkan oleh pegawai,” tandasnya.
Budiasa menjamin kebijakan WFH ini dapat berjalan tanpa mengurangi produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan profesional. ***
Editor : M.Ridwan