Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa proyek strategis yang berlokasi di Pesanggaran, Denpasar ini akan segera memasuki tahapan fisik.
"PSEL rencananya groundbreaking bulan Juni mendatang," tegas Koster di gedung DPRD Bali (6/4).
Koster memastikan proyek PSEL Denpasar yang diinisiasi Danantara berbeda dengan proyek sebelumnya yang tertunda karena kendala investor. "Bukan dibatalkan, tetapi karena waktu itu memang tidak ada pihak ketiga yang berminat," tandasnya.
Danantara Tunjuk Mitra Berpengalaman
Kepastian proyek ini semakin kuat setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi mengumumkan mitra terpilih.
Melalui proses seleksi transparan dan komprehensif, Danantara menetapkan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. sebagai operator untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) di Denpasar.
Zhejiang Weiming bukan pemain baru di industri ini. Perusahaan asal China yang melantai di Bursa Efek Shanghai sejak 2015 tersebut memiliki rekam jejak mumpuni dengan mengelola sekitar 55 proyek WtE dan kapasitas pengolahan harian mencapai 37.000 ton.
Keunggulan Weiming terletak pada penguasaan seluruh rantai industri, mulai dari manufaktur peralatan hingga manajemen operasional.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan langkah penting untuk memastikan fasilitas dikelola dengan standar tertinggi dalam keandalan operasional, keselamatan, dan akuntabilitas.
"Mitra operator terpilih diharapkan mampu menjaga kinerja operasional yang konsisten, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta mendorong keterlibatan berkelanjutan dengan masyarakat," ujar Pandu Sjahrir dalam keterangan resminya.
Target Operasional dan Dampak Lingkungan
Proyek PSEL Denpasar ini dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di wilayah hilir, khususnya untuk mengurangi beban TPA Suwung yang berhenti beroperasi pada Agustus 2026.
Berikut adalah poin-poin penting dalam pembangunan fasilitas tersebut:
Lokasi & Kapasitas: Berlokasi di Pesanggaran, fasilitas ini dirancang mampu mengolah sekitar 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari.
Waktu Pembangunan: Setelah groundbreaking pada Juni 2026, pembangunan fisik diperkirakan memakan waktu 1,5 hingga 2 tahun.
Target Operasional: PSEL ditargetkan mulai beroperasi penuh (Commercial Operation Date) pada Desember 2028.
Transfer Teknologi: Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, Zhejiang Weiming wajib membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal atau BUMD guna mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas tenaga kerja domestik.
Badung-Denpasar Wajib Pasok 1.500 Ton Sampah
Penetapan mitra ini merupakan bagian dari program strategis Danantara untuk memperkuat pengelolaan sampah perkotaan dan mengurangi ketergantungan pada pembuangan akhir di TPA.
Dengan teknologi WtE, sampah tidak lagi hanya menjadi tumpukan limbah, melainkan dikonversi menjadi sumber energi bersih yang berkelanjutan.
Langkah ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan menciptakan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat Bali secara menyeluruh.
Dengan dimulainya pembangunan pada Juni 2026, Bali selangkah lebih dekat menuju kemandirian pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan.
Salah satu ketentuan dalam operasional PSEL Denpasar adalah Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar wajib menyediakan sampah minimal 1.500 ton per hari. ***
Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali