DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Guna mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pelesiran saat Work From Home (WFH), mereka wajib melakukan absensi menggunakan sistem berbasis deteksi wajah (face detection).
Adapun kebijakan WFH yang akan dimulai Jumat (10/4/2026) dan seterusnya akan dilakukan setiap hari Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjamin ASN akan disiplin meski bekerja jarak jauh, hal tersebut tidak akan mengurangi kinerja.
Terkait kekhawatiran WFH dimanfaatkan untuk liburan, ia menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi.
"Semua aktivitas tetap terukur. Bukan berarti bebas, tetap diawasi,” katanya Rabu (8/4/2026).
Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Berdasarkan aturan tersebut, pegawai tidak boleh melakukan absensi di luar alamat domisili. Para ASN wajib mengisi lokasi presensi sesuai dengan titik domisili yang terdaftar pada sistem kepegawaian.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIKEPO.
"Laporan tersebut berisi progres pekerjaan rutin maupun tugas khusus dari pimpinan," jelasnya.
Menurut Budiasa, laporan tersebut tidak sekadar dikirim, tetapi juga wajib divalidasi dan menjadi dasar penilaian capaian kerja bulanan. Telepon genggam juga tidak boleh mati selama jam kerja.
"ASN yang menjalani WFH harus tetap responsif terhadap komunikasi, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun aplikasi kantor virtual," imbuhnya.
Ditegaskan Budiasa, seluruh aturan ASN tetap berlaku penuh selama pelaksanaan WFH. Bagi yang menyalahgunakan waktu kerja, akan diganjar sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan ini harus mampu mendorong perubahan pola kerja ASN menjadi lebih fleksibel dan adaptif, namun tetap akuntabel," bebernya. Budiasa memastikan, pelayanan publik akan tetap berjalan optimal. ***
Editor : M.Ridwan