Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta Baru Kasus Lift Kaca Kelingking Beach: Ada Dokumen dan Rekomendasi Teknis Lengkap!

Tim Redaksi • Kamis, 9 April 2026 | 08:22 WIB
Investor. Ilustrasi: Meta AI.Investor. Ilustrasi: Meta AI.

 

JAKARTA, radarbali.jawapos.com -Sempat mencuat dan viral beberapa waktu lalu, kasus Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, kini masuk babak baru, setelah sejumlah fakta dan dokumen dibuka satu per satu. 

Di saat investor lift kaca, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group mengajukan gugatan PTUN kepada kepada Gubernur Bali Wayan Koster kini muncul dokumen yang selama ini tak dimunculkan oleh pemerintah maupun investor sendiri. 

Dengan nilai investasi pembangunan lift kaca Rp 522 miliar seratus juta lebih, investor PT. Indonesia Kaishi Tourism tentunya tak mungkin main-main dengan melabrak regulasi. baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Fakta baru dan dokumen yang muncul ini, bisa jadi membuat sejumlah pejabat di Bali dan Klungkung tak lelap tidur, sekaligus jadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum membongkar pola pola pejabat bermain main dengan regulasi.  

Fakta dan dokumen baru diterima media ini di Jakarta, Selasa 7 April 2026. 

Dalam dokumen tersebut menyebutkan ada surat Rekomendasi Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Nomor : B.29.411.63/862/SDA/PUPRKIM tertanggal 25 Januari 2023. 

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung Nomor : 005/28.11.2/XI/DPUPRPKP-CK tanggal 28 November 2022, tentang permohonan Rekomendasi Teknis. 

Telah dilaksanakan peninjauan lapangan ke Kelingking Beach sebagai lokasi yang dimohonkan pada tanggal 16 Desember 2022 dan sesuai permintaan kami sebelumnya terkait permintaan melengkapi Dokumen DED dan Kajian Hidrologi yang baru kami terima pada tanggal 24 Januari 2023. 

Setelah mempelajari lebih lanjut dokumen yang disampaikan, bersama ini disampaikan beberapa hal:

1.Rencana pembangunan Lift di Area Klinking Beach berada pada daerah daratan yang merupakan area lahan hak milik. 

2.Dilihat dari Desain gambar konsep Lift terpancang di dinding tebing dengan ketinggian 180 meter dengan titik terbawah berada pada posisi 6 m di atas permukaan pantai (tidak menyentuh pasir pantai).

3. Dan berdasarkan gambar desain terdapat beberapa pondasi borpile (fondasi berbentuk tabung) yang terpancang di pantai, yang tidak dijelaskan fungsinya apakah menjadi tumpuan lift atau hanya sebagai tangga turun, sehingga tidak kami kaji dalam mengeluarkan rekomendasi ini.

4. Lokasi berada pada wilayah teluk dengan kondisi belum terdampak oleh abrasi.

5. Menunjuk dokumen Kajian Oceanografi pantai Klingking yang disampaikan pemohon dapat disimpulkan titik gelombang tertinggi yang terjadi di lokasi teluk yang dimohonkan adalah berada pada titik 4,5 – 5 dpl dengan frekwensi kejadian 0,01%

Dengan pertimbangan tersebut di atas, secara teknis posisi lift terbawah (pada titik 6 dpl) tidak akan terpengaruh oleh gelombang pasang pada pantai tersebut sehingga dapat disimpulkan tidak ada masalah dengan rencana pembangunan Lift di teluk Pantai Klingking Beach jika dilihat dari daya rusak air (akibat ketinggian gelombang). 

Demikian surat Rekomendasi Teknis yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Nusakti Yasa Wedha Kepala Dinas PUPR. 

Selain itu ada surat dari Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bali No B.22.000/148/KL/Diskelkan tanggal 24 November tahun 20202 tentang Permohonan Kesesuaian Ruang dengan RZWP3K Provinsi Bali. 

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.  

“Berdasarkan hasil overlay titik koordinat dimaksud dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Nusa Penida diperoleh bahwa titik koordinat tersebut masih berada di darat/sempadan pantai maka disarankan berkoordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali,” demikian isi surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan yang ditandatangani Kadis Kelautan dan Perikanan, Nyoman Sudarsana.

Dari dokumen yang diterima media ini, surat Rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Provinsi Bali tidak ada tembusan kepada gubernur Bali. 

Sedangkan surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali ada tembusan ke Gubernur Bali sebagai laporan dan juga tembusan ke Dirjen Pengelolaan Ruang Laut di Jakarta.   

Kajian Hukum Pengembang 

Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan sistem OSS; Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Pendaanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Sanksi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 ayat (1)) PP No 5 tahun 2021tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis risiko disebutkan, izin berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintagh daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetap oleh pemerintah pusat dengan pelaksanaan tentang penerbitan izin berusaha yang dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur dan kepala DPMTSP kabupaten atas nama bupati/wali kota. 

Untuk itu, seluruh data dan dokumen yang telah didapat yang menunjukkan bahwa proyek Glass Viewing Platform (lift) merupakan proyek dengan seluruhnya menggunakan penamaman modal asing, sehingga kewenangan penerbitan izin berusaha berbasis risiko ialah merupakan kewenangan pusat. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Permen LHK No. 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap proyek Glass Viewing Platform (Lift), apabila dikaji lebih dalam terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut berdasarkan bahwa Proyek Glass Viewing Platform (Lift) dapat dikategorikan sebagai usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan wajib memiliki AMDAL. 

Dalam Pasal 59 Permen LHK No. 4 tahun 2021 kementerian terkait dapat mendelegasikan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota akan tetapi setelah dilakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang ada, tidak ditemukan adanya dokumen pendelegasian kepada Bupati Klungkung  

Seperti diketahui, bangunan lift kaca setinggi 180 meter di Pantai Kelingking Nusa Penida Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih berdiri tegak kendati sudah diperintahkan untuk dibongkar,

Pemerintah daerah Provinsi Bali tampaknya menunggu itikad baik investor untuk membongkar secara mandiri sesuai tenggat waktu enam bulan yakni bulan Mei 2026 yang diberikan sejak 23 November 2025

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam pesan singkatnya, Selasa 1 April 2026 mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran pada waktunya sesuai tenggat waktu yang diberikan.  

“Tunggu saatnya tiba. Saat ini masih berproses meladeni gugatan mereka (investor-red) di PTUN. Kita hormati proses hukum dulu,” tulis Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam pesan singkat Selasa, 1 April 2026.

menegaskan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban.

Perintah pembongkaran itu setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran daripada megaproyek tersebut

Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan, gugatan yang diajukan investor bukan soal nilai investasi, melainkan murni pengujian keputusan tata usaha negara (KTUN). 

"Yang diuji di PTUN itu adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi objek sengketanya adalah surat keputusan, bukan soal investasinya,” jelasnya saat diwawancara, Rabu (1/4/2026).

Diketahui, investor proyek lift kaca di Kelingking Beach, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menggugat kebijakan Pemprov Bali setelah proyek mereka dihentikan.

Gugatan awalnya ditujukan kepada Gubernur Bali, namun dalam proses perbaikan, fokus mengerucut pada Satpol PP sebagai pihak yang mengeluarkan surat penghentian, penutupan, hingga pembongkaran

Menurut Satria, dalam hukum administrasi, keputusan yang bisa digugat harus bersifat konkret, individual, dan final. Artinya sudah menimbulkan akibat hukum. Surat dari Satpol PP terkait penghentian proyek inilah yang kini diuji di PTUN.

“Ini masih tahap perbaikan gugatan di dismissal process. Jadi belum masuk pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mengungkap, sebelum menggugat ke PTUN, pihak investor sebenarnya telah menempuh upaya administratif berupa keberatan hingga banding ke Gubernur Bali. Namun, karena ditolak, perkara berlanjut ke ranah pengadilan

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya mengeluarkan keputusan tegas terkait kontroversi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung. Pada Minggu (23/11/2025),

Gubernur memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Tidak hanya penghentian, Koster juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi pihak investor. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk:

1. Membongkar secara mandiri seluruh bangunan lift dalam kurun waktu paling lambat 6 bulan.

2. Melakukan pemulihan fungsi ruang paling lambat 3 bulan pasca pembongkaran.

 

Editor : Rosihan Anwar
#Lift Kaca Kelingking Beach #investor