DENPASAR, radarbali.jawapos.com -Made Hiroki kembali memberikan pelajaran hukum kepada Ni Luh Djelantik, dengan melaporkan anggota DPD Perempuan pertama Bali tersebut ke Bareskrim Polri dan Badan Etik DPD RI, pada 25 Maret 2026 lalu.
Hiriko mengaku, sebagai warga negara Indonesia, khususnya dari pulau Bali, dirinya malu mempunyai pejabat daerah yaitu anggota DPD RI Bali, turut menyebarkan berita hoax.
Apalagi, menurut Hiroki ini terkait program hebat Presiden dan Wapres RI yaitu MBG dan Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) Siswa Dipaksa Ambil MBG ke Sekolah saat Belajar Online di Rumah, BGN : Tidak Benar.
"Anggota DPD ini digaji oleh masyarakat, maka bekerjalah utk masyarakat, bukannya malah turut menyebar hoax di sosmed pribadi Anda," ujar Hiroki.
Dia mengingatkan Luh Djelantik sebagai pejabat makan dari gaji yang bersumber dari rakyat.
"Mana kerja bukti nyata hasil kerja nyata? Yang ada hanya postingan menyebarkan Kebencian dan Hoax, bahkan sering melecehkan Institusi Kepolisian dengan cara memerintahkan jajaran Polresta Denpasar terkait perebutan anak kandung dirinya," ujarnya.
Made Hiroki berharap agar Ni Luh Jelantik dapat diganti atau di-PAW, karena membuat kegaduhan atau perpecahan di media sosial, sehingga banyak isi dari IG Ni Luh Jelantik berisi ancaman atau arogan bahkan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Editor : Rosihan Anwar