DENPASAR, RadarBali.id – Selama ini, masyarakat awam mungkin mengira bahwa ganti rugi kecelakaan pesawat hanya menjadi tanggung jawab maskapai. Namun, fakta hukum berbicara lain.
Penumpang memiliki payung hukum internasional yang memungkinkan mereka menuntut kompensasi hingga ke produsen pesawat (pabrikan) jika ditemukan kegagalan sistem.
Hal tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum bertajuk "Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Konsumen Penerbangan" yang digelar di Universitas Ngurah Rai (UNR), Denpasar, Sabtu (11/4/2026).
Konvensi Montreal: Tameng Hukum Global
Praktisi sekaligus Akademisi Hukum Udara, DR(C). Columbanus Priaardanto, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap Konvensi Montreal masih perlu digenjot.
Baca Juga: Begini Kondisi 7 Orang Penumpang Akibat Pesawat Macet di Runway Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Konvensi ini merupakan aturan global yang meratifikasi tanggung jawab maskapai dan produsen terhadap penumpang.
"Masyarakat perlu tahu bahwa ada konsep product liability. Jika kecelakaan disebabkan kegagalan produk atau sistem, korban memiliki hak sah secara hukum untuk menuntut produsen di negara asal pembuat pesawat tersebut," ujar Columbanus di hadapan ratusan mahasiswa.
Soroti Syarat 'Pelepasan Hak' yang Merugikan Ahli Waris
Dalam diskusi tersebut, Columbanus menyoroti hambatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Salah satu poin krusial yang dikritisi adalah adanya syarat Release and Discharge (R&D) atau surat pernyataan pelepasan dan pembebasan dalam pemberian santunan sebesar Rp1,25 miliar.
Menurutnya, syarat R&D seringkali "mengunci" ahli waris agar tidak menuntut pihak lain setelah menerima santunan dasar. Hal ini dinilai mencederai hak perdata korban.
Poin keberatan utama yang disampaikan:
- Pelanggaran Hak Perdata: Pemberian santunan seharusnya tidak boleh disertai syarat yang menghapuskan hak ahli waris untuk menuntut pihak pabrikan.
- Cacat Produk: Apabila ditemukan cacat produk, ahli waris tetap berhak menuntut tanggung jawab produsen di negara asalnya sesuai standar internasional.
- Sinergi Regulasi: Perlu adanya penyempurnaan aturan nasional agar selaras dengan standar perlindungan konsumen global.
Harapan bagi Perlindungan Konsumen
Melalui edukasi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa "buta hukum" saat berhadapan dengan raksasa industri penerbangan.
"Harus ada sinergi antara regulator, akademisi, dan praktisi untuk memperkuat regulasi kita. Tujuannya satu: memastikan perlindungan hukum bagi penumpang pesawat di Indonesia sejalan dengan standar internasional," tutupnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali