​Sinergi DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana: Perketat Pengawasan Tata Ruang dan Penertiban Aset

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 12:19 WIB
AUDIENSI: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa bertemu Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (13/4/2026).AUDIENSI: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa bertemu Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin (13/4/2026).

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmennya dalam menertibkan aset dan tanah telantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. 

Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, mengenai penertiban kawasan dan tanah telantar demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan nasional ini langsung direspons cepat oleh daerah. 

Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut dengan menggelar audiensi bersama Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, di Makodam Udayana, Senin (13/4).

​Rombongan Pansus DPRD Bali dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Kehadiran mereka diterima secara resmi oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, didampingi jajaran pejabat utama Kodam, di antaranya Asrendam Kolonel Inf Muhammad A'an Setiawan, Asintel Kolonel Inf Guruh Prabowo Wirajati, dan Aslog Kolonel Inf Ardi Sukatri.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius akibat tekanan investasi dan ekspansi pariwisata yang masif.

​Komitmen TNI dalam Stabilitas Wilayah

​Dalam kesempatan tersebut, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati langkah strategis untuk memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki keterbatasan ruang yang harus diproteksi dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menegaskan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas wilayah serta mendukung kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

"Isu penertiban aset pun menjadi perhatian utama aset negara yang tidak produktif harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, mulai dari perumahan rakyat, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau," kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. 

Dewan yang akrah disapa Dewa Jack ini mengatakan, langkah ini diperkuat oleh sejumlah regulasi, termasuk Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee, serta visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Pansus TRAP menekankan bahwa pengelolaan ruang Bali—mencakup darat, laut, hingga udara—harus dilakukan secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal. 

Fokus pengawasan pun diarahkan pada kawasan suci sebagai zona absolut, hutan lindung, serta wilayah pesisir yang rawan abrasi.

"Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI, diharapkan seluruh aset dan ruang wilayah Bali benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap berpijak pada filosofi Tri Hita Karana," tandasnya.

Editor : Rosihan Anwar
penertiban aset daerah Pansus TRAP DPRD Bali pangdam ix udayana dprd bali