DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Hampir 2,5 jam perwakilan Forum Komunikasi Sampah Swakelola Bali (SSB) bertemu dengan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa setelah melakukan aksi di depan Kantor PPLH Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Juanda, Denpasar, kemarin (16/4/2026).
Ketua Forum SSB I Wayan Suarta didampingi Sekretaris Forum SSB Wayan Tedi Pramajaya menceritakan suasana pertemuan yang berlangsung alot karena sekaligus berkomunikasi dengan Menteri LH Hanif Faisol lewat telepon.
Hasilnya, TPA Suwung kembali menerima sampah organik namun dibatasi hanya dua kali seminggu. Kebijakan ini bahkan langsung diperkenankan mulai Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Ratusan Truk "Gempur" Renon, Iringan Gamelan Ngaben Warnai Protes TPA Suwung
"Ya, hasil dari rapat tadi itu memang agak alot sedikit ya, tapi dengan kita tetap berjuang di SSB juga, disepakati tadi bahwa kami diberikan kesempatan untuk membuang dua kali dalam seminggu. Namun harinya masih belum ditentukan. Mulai besok kita sudah bisa buang sampah organik basah maupun kering ke TPA Suwung sampai nanti 31 Juli," katanya.
Terkait operasional pembuangan sampah organik mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA, Suarta mengaku dengan kembali diterimanya sampah organik tidak akan terkendala secara operasional.
Sebab, kendala di lapangan TPA Suwung biasanya berupa jalan rusak yang menyebabkan truk-truk berkerumun dan memicu kemacetan.
"Ya, ini khusus untuk sampah organik kering dan basah, itu kan yang menjadi masalah selama ini. Apalagi di TPS3R ataupun di TPST itu tidak menerima sampah organik basah karena memang tidak mempunyai alat seperti itu," jelasnya.
Bahkan, dalam pertemuan itu Gubernur Bali sempat menelepon Menteri LH sehingga tercipta win-win solution berupa izin pembuangan dua kali seminggu ini. Baginya, dari jumlah sampah setiap harinya, 65 sampai 70 persen merupakan sampah organik, sehingga solusi ini harus segera dieksekusi.
"Karena sekarang seperti Kota Denpasar punya beberapa TPST dan TPS3R kan belum maksimal ini. Kertalangu satu mesin kan baru diinstal yang 200 ton, belum maksimal juga operasionalnya," jelas Suarta.
Sementara itu, Kepala PPLH Bali dan Nusa Tenggara Nyoman Santi menjelaskan, hasil pertemuan itu diambil berdasarkan evaluasi lapangan. Teknisnya akan disusun oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) untuk menentukan jadwal pastinya.
Disinggung mengenai dampak sampah organik yang menghasilkan air lindi, pejabat asal Tabanan ini tidak menampik bahwa air lindi berpotensi merusak atau mencemari lingkungan.
Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran itu, teknis di lapangan akan diatur sedemikian rupa.
"Memang itu yang secara teknis pasti akan diatur, kemudian diupayakan bagaimana yang terbaik, karena situasi kan pasti disesuaikan dengan permasalahan di lapangan. Karena sampah yang menumpuk, organik juga memang harus menemukan jalan keluar ya, harus ada solusinya juga," jelasnya. ***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com