Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BLT Dana Desa April 2026 di Bali Mulai Cair, KPM Terima Rp 300 Ribu Per Bulan

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 20 April 2026 | 17:19 WIB
Penyaluran BLT dana desa di Desa Patas. (Eka Prasetya)
Penyaluran BLT dana desa di Desa Patas. (Eka Prasetya)

 

RADAR BALI – Kabar gembira bagi masyarakat desa di Bali. Memasuki pertengahan April 2026, sejumlah pemerintah desa di wilayah Bali mulai merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Program ini terus menjadi instrumen vital dalam menjaga daya beli warga sekaligus menuntaskan kemiskinan ekstrem di tingkat perdesaan.

Berdasarkan pantauan hingga 20 April 2026, beberapa desa di Bali telah merampungkan verifikasi dan menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beberapa titik yang telah melaksanakan pencairan di antaranya:

Kabupaten Buleleng:

Desa Pengulon (Kec. Gerokgak): Menyalurkan bantuan untuk periode Januari-Maret pada 20 April 2026 dengan sistem jemput bola.

Desa Bengkala (Kec. Kubutambahan): Melaksanakan penyaluran khusus periode bulan April pada 15 April 2026 di kantor desa.

Desa Banyuseri (Kec. Banjar): Merampungkan penyaluran kumulatif Januari hingga April pada 14 April 2026.

Desa Sawan (Kec. Sawan): Menuntaskan distribusi periode Januari-Maret di awal bulan (1 April 2026).

Kabupaten Gianyar:

Desa Celuk (Kec. Sukawati): Telah menyalurkan bantuan sekaligus untuk empat bulan (Januari-April) pada 9 April 2026.

Rincian Besaran Bantuan dan Mekanisme

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM tetap konsisten sesuai regulasi pusat, yakni Rp 300.000 per bulan.

Pada bulan April ini, terdapat variasi mekanisme pencairan di setiap desa. Sebagian desa memilih menyalurkan secara bertahap setiap bulan.

Sementara beberapa desa lainnya melakukan sistem akumulasi (rapel) untuk periode kuartal pertama tahun 2026 guna mempercepat penyerapan anggaran dan membantu likuiditas ekonomi warga.

Syarat dan Kriteria Penerima 2026

Sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2026, penerima BLT Dana Desa kini lebih difokuskan pada ketepatan sasaran dengan kriteria:

Kemiskinan Ekstrem: Terdaftar dalam data P3KE.

Keluarga Rentan: Memiliki anggota keluarga sakit menahun, kronis, atau penyandang disabilitas.

Lansia Tunggal: Rumah tangga yang hanya dihuni oleh lansia tanpa anggota keluarga produktif.

Belum Tercover Bansos Lain: Warga yang tidak menerima bantuan PKH atau BPNT agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dokumen Persyaratan Pengambilan

Bagi warga yang tercatat sebagai penerima, pengambilan bantuan wajib menyertakan:

E-KTP asli dan fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Surat Undangan dari pemerintah desa.

Transparansi Digital di Bali

Hal menarik pada penyaluran tahun ini adalah inisiatif banyak desa di Bali yang mulai menggunakan platform digital dan media sosial desa untuk mengumumkan daftar penerima secara terbuka.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di hadapan publik.

Pemerintah daerah mengimbau agar bantuan ini diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan guna mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar penerima dapat dipantau melalui papan pengumuman di kantor desa masing-masing atau melalui situs resmi pemerintah desa dengan domain desa.id.***

Editor : Ibnu Yunianto
#bantuan sosial 2025 #dana desa 2026 #blt dana desa #info bali #bantuan langsung tunai